PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
A.
JUDUL
PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM
TERTIB
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(Studi
Kasus Kesadaran Masyarakat Dalam Pembuatan Akta Kelahiran
Di Kabupaten Bima)
B.
JENIS PENELITIAN
Penelitian
ini merupakan sebuah Study empiris dengan
menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Alasan digunakannya pendekatan
kualitatif karena peneliti bertujuan
untuk mengetahui situasi peristiwa, peran interaksi dn kelompok (Sugiyono,
2010: 58). Sedangkan menurut Zuriah (2006: 91) Pendekatan penelitian kualitatif
perhatiannya lebih banyak pada pementukan teori subtantif berdasarkan
konsep-konsep yang timbul dari data empiris. Data penelitian kualitatif,
peneliti merasa “tidak tahu apa yang diketahui”, sehingga desain penelitian
yang dikembangkan merupakan kemungkinan yang selalu terbuka dalam berbagai
perubahan, karena bersifat fleksibel
terhadap kondisi yang ada di lapangan, dengan alasan:
1. Masalah yang akan saya teliti masih
belum jelas;
2. Pemahaman terhadap permasalahan didapat
setelah melakukan analisis terhadap kenyataan sosial yang menjadi fokus dalam
penelitian saya;
3. Saya berusaha mengungkap alasan masyarakat dalam pertisipasi kepemilika/pembuatan akta
kelahiran, apakah mereka belum mengetahui kegunaan dari akta kelahiran itu;
4. Ingin mengembangkan teori dari data yang
saya peroleh di lapangan.
C.
DESKRISPI VARIABEL
1.
Akta Kelahiran
Istilah
atau perkataan akta dalam bahasa Belanda disebut “Acte” atau ”akta” dan
dalam bahasa Inggris disebut “Act” atau “deed” menurut pendapat
umum mempunyai dua arti (Jbptunikompp-gdl-restiawati-21139-2-babiidoc.htpp//google.com
), yaitu:
1. Perbuatan (handling) atau
perbuatan hukum (rechtshandeling).
2. Suatu
tulisan yang dibuat untuk dipakai atau untuk digunakan sebagai Perbuatan hukum
tertentu yaitu berupa tulisan yang ditunjukkan kepada pembuktian tertentu.
Pengertian
Akta menurut (Pasal 165 Tahun 1941 Nomor 84) adalah : “Surat yang diperbuat
demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi
bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan
dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut
didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perhal pada
akta itu”.
Akta
sangatlah penting artinya karena dalam peristiwa penting seperti kelahiran,
perkawinan, perceraian dsb akan membawa akibat hukum bagi kehidupan yang
bersangkutan dan juga terhadap orang lain atau pihak ketiga, Dengan adanya
sebuah akte akan membawa kejelasan dan kepastian sesuatu hal secara mudah. Akta
adalah suatu bukti tentang peristiwa penting yang dialami seseorang yang telah
dicatat atau didaftarkan serta dibukukan.
Ada 4 macam
daftar yang dibuat oleh pegawai catatan sipil antara lain : daftar kelahiran,
daftar perkawinan, daftar perceraian dan daftar kematian. Yang mana dari
keempat jenis akte tersebut berfungsi sebagai :
1.
Merupakan alat bukti paling kuat dalam
menentukan kedudukan seseorang
2.
Merupakan alat otentik yang mempunyai
kekuatan pembuktian sempurna di depan hakim
3.
Memberikan kepastian hukum yang berkaitan
tentang kejadian- kejadian mengenai kelahiran, kematian, perkawinan dan
pengakuan perceraian
4.
Dari segi peristiwanya akta-akta kelahiran
dari catatan sipil dapat dipergunakan untuk tanda bukti yang otentik dalam hal
pengurusan paspor, WNI, KTP, keperluan sekolah, bekerja, menentukan status ahli
waris dan sebagainya.
Akta
Kelahiran adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang
berkaitan dengan adanya kelahiran dalam rangka memperoleh atau mendapat
kepastian terhadap kedudukan hukum seseorang, maka perlu adanya bukti-bukti
yang otentik yang mana sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan
tentang kedudukan hukum seseorang itu.
Dari isi
akta kelahiran tersebut, maka akta kelahiran anak sah membuktikan tentang
hal-hal sebagai berikut:
1. Data lahir
2. Kewarganegaraan (WNI atau WNA)
3. Tempat Kelahiran
4. Hari, tanggal, bulan dan tahun
kelahiran
5. Nama lengkap anak.
6. Jenis kelamin anak
7. Nama ayah
8. Nama ibu
9. Hubungan antara ayah dan ibu
10. Tanggal, bulan dan tahun terbit
akta
11. Tanda tangan pejabat yang
berwenang.
Pada
penelitian ini akan dibatasi pada akta kelahiran saja, dimana akta kelahiran
merupakan akta catatan sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.
Ada 3 akta kelahiran, yaitu:
1. Akta
Kelahiran Umum, akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang
disampaikan dalam batas waktu selambat- lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10
hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
2. Akta
Kelahiran Istimewa, akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran
yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerj bagi
WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
3. Akta
Kelahiran Dispensasi, akte kelahiran yang dibuat berdasarkan program pemerintah
untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan 31 Desember
1085 dan terlambat pendaftaran atau pencatatan kelahirannya.
1.1 Defenisi Konseptual
1. Kualitas
adalah kemampuan produk atau jasa untuk memenuhi kebutuhan pelanggan (Heizer
dan Render, 2001:171) dalam buku karangan Wibowo (2007:271).
2.
Pelayanan adalah tindakan menolong (melayani) yaitu kegiatan menyediakan segala
apa yang diperlukan oleh orang lain.
3. Kualitas
pelayanan adalah tingkat keunggulan pelayanan yang dapat memenuhi keinginan
pelanggan.
4. Akta adalah
surat yang dibuat dan ditanda tangani oleh lembaga yang berwenang dimana
pembuatannya bertujuan untuk menjadikannya bukti atas suatu peristiwa.
5. Akta
kelahiran adalah akta yang dibuat dan ditanda tangani oleh lembaga yang
berwenang, dalam hal ini dinas kependudukan dan Pencatatan sipil, yang
berkaitan dengan adanya peristiwa kelahiran.
6. Kualitas
pelayanan akta kelahiran adalah kemampuan aparat di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo dalam melayani masyarakat yang melakukan pengurusan
akta kelahiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menciptakan
kepuasan bagi masyarakat.
1.2 Kerangka Konsep
Dalam hal
pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada hakekatnya
dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dengan tujuan akhir
tercapainya kepuasan seluruh masyaraka.
Kepuasan
masyarakat dapat diperoleh apabila terdapat kesesuaian antara nilai kinerja
pelayanan dengan nilai harapan masyarakat terhadap pelayanan itu sendiri. Kesenjangan
yang negatif (apabila tingkat harapan masyarakat terhadap pelayanan lebih besar
dibanding nilai kinerja pelayanan), mengindikasikan kualitas pelayanan yang
buruk. Sebaliknya kesenjangan positif (apabila nilai kinerja pelayanan yang
diberikan lebih besar dibanding tingkat harapan masyarakat), maka kualitas
pelayanan tergolong baik.
2.
Partisipasi Masyarakat
2.1.
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi
masyarakat secara umum merupakan suatu proses yang melibatkan masyarakat.
Canter dalam Arimbi (1993), mendefinisikan peran serta masyarakat
sebagai suatu cara melakukan interaksi antara dua kelompok atau sebagai proses
di mana masalah-masalah dan kebutuhan lingkungan sedang dianalisa oleh badan
yang bertanggung jawab. Secara sederhana didefinisikannya sebagai feed
forward information (komunikasi dari Pemerintah kepada masyarakat
tentang suatu kebijakan) dan feed back information (komunikasi dari
masyarakat ke Pemerintah atas kebijakan).
Menurut
Arimbi (1993), partisipasi masyarakat merupakan instrumen untuk mencapai
tujuan tertentu (a means to an end), di mana tujuan dimaksudkan adalah
dikaitkan dengan keputusan atau tindakan yang lebih baik yang menentukan
kesejahteraan manusia.
Keterlibatan
secara aktif dari masyarakat atau sering disebut partisipasi adalah sangat
menentukan dalam rangka keberhasilan mencapai tujuan. Hal ini senada dengan
Tjokroamidjojo (1996), bahwa berhasilnya pencapaian tujuan-tujuan memerlukan
keterlibatan aktif dari masyarakat pada umumnya. Tidak saja dari pengambilan kebijakan
tertinggi, para perencana, pegawai pelaksana operasional, tetapi juga dari
petani-petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, pengusaha, dan lain-lain,
keterlibatan aktif ini disebut partisipasi.
Menurut
Soetrisno (1995), partisipasi rakyat bukanlah mobilisasi rakyat. Partisipasi
rakyat dalam adalah kerja sama antara rakyat dan pemerintah dalam merencanakan
dan melaksanakan.
Cohen dan
Uphoff dalam Sagrim (1997), menyatakan bahwa ada 9 (sembilan) tipe
partisipasi yang dapat terjadi dalam pembangunan di daerah. Kesembilan tipe
partisipasi itu adalah sebagai berikut:
a. Partisipasi tipe sukarela dengan
inisiatif dari bawah.
b. Partisipasi dengan imbalan yang
inisiatifnya datang dari bawah.
c. Partisipasi desakan atau paksaan
(enforced) dengan inisiatif dari bawah.
d. Partisipasi sukarela (volutered)
dengan inisiatif dari atas.
e. Partisipasi imbalan (rewaded)
dengan inisiatif dari atas.
f. Partisipasi paksaan dengan
inisiatif dari atas.
g. Partisipasi sukarela dengan
inisiatif bersama (through shared initiative).
h. Partisipasi imbalan dengan
inisiatif bersama, dan
i. Partisipasi paksaan dengan
inisiatif bersama (dari atas dan dari bawah).
Peran
masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan berarti adanya tindakan nyata
yang dilakukan masyarakat dalam berbagai upaya pengendalian dampak lingkungan.
Peran masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 23/1997 berbunyi: .setiap orang mempunyai hak dan
kewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian dipertegas dalam penjelasan bahwa hak dan kewajiban setiap orang
sebagai anggota masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan pengelolaan
lingkungan hidup mencakup baik tahap perencanaan maupun tahap-tahap pelaksanaan
dan penilaian. Selanjutnya Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa peran serta
masyarakat dilakukan melalui beberapa cara, yakni:
i. Meningkatkan kemandirian,
keberdayaan masyarakat dan kemitraan.
ii. Menumbuhkembangkan kemampuan
dan kepeloporan masyarakat.
iii. Menumbuhkan ketanggapsegeraan
masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
iv. Memberikan saran dan pendapat,
dan
v. Menyampaikan informasi dan/atau
menyampaikan laporan.
2.2
Pentingnya Partisipasi
Partisipasi
masyarakat merupakan faktor penting dalam menertibkan administrasi
kependududkan, sehingga hampir semua warga negara mempunyai kebutuhan akan
partisipasi dalam semua hak dalam warga Negara (Zulkarnain dan Dodo, 1989).
Partisipasi
masyarakat memiliki arti yang penting dan strategis dalam menertibkan
administrasi kependudukan. Menurut Soetrisno (1995), keterlibatan masyarakat menjadi
penting, artinya dalam perencanaan pembangunan sebagai berikut:
1. Berupaya
memadukan atau mengawinkan model top down dan bottom up agar administrasi
kependudukan tersebut dapat mempermudahkan warga dalam hak warga negara.
2. Memotivasi
rakyat untuk menumbuhkan rasa Kesadaran
dalam berpartisipasi ini sangat penting artinya, terutama bila dikaitkan dengan
hak dalam warga negara.
Betapa
pentingnya partisipasi dari seluruh masyarakat dapat dilihat: pertama, partisipasi
masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi,
kebutuhan masyarakat setempat, terkait dengan identitas masyarakat untuk
mendapatkan hak dalam urusan administrasi ; kedua, bahwa masyarakat akan
lebih menyukai ketika pelayanan dan penyampaian dengan sepenuh hati jika
merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena
mereka akan lebih mengetahui betapa pentingnya kepemilikan dari suatu akta
dalam kehidupan berwarga Negara.
Sentosa dalam
Atmanto (1995), mengemukakan beberapa unsur penting dari partisipasi
sebagai berikut:
1. Komunitas yang menumbuhkan
pengertian yang efektif.
2.
Perubahan sikap, pendapat dan tingkah laku yang diakibatkan oleh pengertian yang
menumbuhkan kesadaran.
3. Kesadaran yang didasarkan atas
perhitungan dan pertimbangan.
4.
Enthousiasme atau spontanitas, yaitu kesediaan melakukan sesuatu yang tumbuh dari
dalam lubuk hati sendiri tanpa dipaksa orang lain, dan
5. Adanya rasa tanggung jawab
terhadap kepentingan bersama.
2.3 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Partisipasi
Partisipasi
masyarakat dalam administrasi kependudukan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang
akan mempengaruhi besar kecilnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan akta
kelahiran. Sastropoetro (1988), mengemukakan beberapa faktor yang mempengaruhi
partisipasi masyarakat:
1.
Pendidikan, kemampuan membaca dan menulis, kemiskinan, kedudukan sosial dan percaya
terhadap diri sendiri.
2. Faktor lain adalah
penginterpretasian yang dangkal terhadap agama.
3.
Kecenderungan untuk menyalah artikan motivasi, tujuan dan kepentingan organisasi
penduduk yang biasanya mengarah pada timbulnya persepsi yang salah terhadap
keinginan dan motivasi serta organisasi penduduk seperti halnya di beberapa
negara.
Selain itu
Tjokroamidjojo (1996), mengungkapkan faktor-faktor yang perlu mendapatkan
perhatian dalam partisipasi masyarakat adalah:
a. Faktor
kepemimpinan, dalam menggerakkan partisipasi sangat diperlukan adanya pimpinan
dan kualitas.
b. Faktor
komunikasi, gagasan-gagasan, ide, kebijaksanaan dan rencana-rencana baru akan
mendapat dukungan bila diketahui dan dimengerti oleh masyarakat.
c. Faktor
pendidikan, dengan tingkat pendidikan yang memadai, individu/ masyarakat akan
dapat memberikan partisipasi yang diharapkan.
Hubeis et
al, (1990), mengatakan bahwa bentuk peran serta masyarakat akan sangat
dipengaruhi oleh latar belakang masyarakat, mencakup karakteristik sosial ekonomi,
dan lingkungan budaya di mana masyarakat bertempat tinggal. Semua ini erat pula
kaitannya dengan tipe dan perekaman data kependudukan bagi warga negara yang
akan diintroduksikan kepada masyarakat.
3. Manfaat
Data Kependudukan
Terdapat
sejumlah manfaat atau arti penting dari kepemilikan akta kependudukan, antara
lain:
(1)
menjadi bukti bahwa Negara mengakui
identitas seseorang yang menjadi warganya,
(2)
sebagai alat dan data dasar bagi
pemerintah untuk menyusun anggaran nasional dalam bidang pendidikan, kesehatan,
sosial dan perlindungan anak,
(3)
merupakan bukti awal kewarganegaraan dan
identitas diri untuk mendapatkan hak waris dari orangtua, mencegah pemalsuan
umur, perkawinan di bawah umur, tindak kekerasan terhadap anak, perdagangan
anak, adopsi ilegal dan eksploitasi seksual,
(4)
secara yuridis penduduk berhak
mendapatkan perlindungan, kesehatan, pendidikan, pemukiman dan hak-hak lainnya
sebagai warga negara.
Mengingat
arti penting dokumen kependudukan, menjadi sangat miris bila tingkat kepemilikan
data kependudukan di Indonesia masih terbilang rendah. Salah satu contoh adalah
kepemilikan akta lahir. Berdasarkan data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional
(Susenas) 2007 diantara anak balita (usia 0-4 tahun), sebanyak 56.4% belum
punya akta kelahiran. Bahkan anak balita yang berasal dari rumah tangga
termiskin yang belum punya akta kelahiran masih sekitar di angka 75,1%.
Sementara
menurut data Survei Penduduk Antar Sensus (Supas) 2005, kepemilikan akta
kelahiran di Indonesia baru mencapai 58,95%. Salah satu sebab mereka tidak
mengurus akta kelahiran adalah karena tidak ada KK dan KTP sehingga orang tua tidak
berusaha mengurus akta bagi anak mereka.
Melihat
data ini, tentu saja membuat kita bertanya-tanya apa yang salah dalam pelayanan
data kependudukan, sehingga begitu besar jumlah penduduk yang tidak
mengurusnya. Jika ditelusuri lebih lanjut setidaknya terdapat empat hal yang
diduga menjadi hambatan masyarakat dalam melakukan pengurusan akta kependudukan.
Keempat hal itu adalah;
1.
kesadaran masyarakat akan pentingnya
kepemilikan akta kelahiran masih rendah. Sebagian masyarakat merasa sulit untuk
melakukan pengurusan dan perekamandata kependudukan dikarenakan waktu kerja dan
sebagian lagi menyatakan belum perlu dan bahkan ada yang mengatakan karena
badan sudah capek sehingga memilih istirahat di rumah.
2.
faktor ketidak-tahuan akan prosedur
pembuatan yang sebenarnya terbungkus rapi dengan factor pertama di atas.
3.
mereka juga tidak tahu kalau perekaman
data kependudukan sekarang ini sudah tidak dipungut bayaran, namun mereka tetap
bersikukuh bahwa untuk pengurusan dimaksud masih tetap mengeluarkan biaya,
paling tidak biaya untuk datang ke kantor kecamatan.
4.
pendapat ini dating dari masyarakat
perkotaan yang menilai prosedur pengurusan perekaman dan perubahan data
kependudukan terlalu konvensional. Semestinya, prosedur demikian tidak perlu
diberlakukan seperti itu bilamana status kependudukan warga sudah jelas dan
valid.
Prosedur
dimaksud adalah proses pengurusan yang bermula dari bawah (Bawa Surat
Keterangan dari RT, kemudian dibawa ke Lurah, dan tetap lapor juga ke Camat dan
terakhir diselesaikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), padamana
prosedur dimaksud dapat dipotong dengan mudah karena hanya koordinasi internal.
D.
JENIS DAN KEDUDUKAN VARIABEL DISERTAI
KETERANGAN
1.
Partisipasi Masyarakat: merupakan variabel independen dimana
proses partisipasi mempengaruhi atau yang
menajadi
sebab timbulnya perubahan dari variabel dependen.
2.
Proses Pembuatan Akta Kelahiran: merupakan variabel dependen yang merupakan hasil dari pengaruh variabel
independen dalam hal ini proses partisipasi
masyarakat dalam tertib administrasi.
3.
Pentingnya akta kelahiran: merupakan variabel moderator yang
memperkuat variabel independen dalam hal ini adalah proses partisipasi dan variabel dependen dalam hal ini rendahnya kesadaran masyarakat dalam kepemilikan akta
kelahiran dan pentingnya akta kelahiran bagi masyarakat.
E.
CARA PENGUMPULAN DATA DARI MASING-MASING
VARIABEL
1.
Partisipasi Masyarakat
Dalam melakukan teknik pengumpulan data tentang partisipasi masyarakat saya menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, serta
trianggulasi data. Dalam melakukan observasi saya menggunakan observasi terus
terang dimana saya dalam melakukan pengumpulan data mendalami kasus pennyebeb rndahnya kesadaran masyarakat dari
beberapa segi baik kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima maupun Masyarakat Kabupaten Bima. Setelah saya melakukan observasi saya
melakukan wawancara kepada kepada pemerintahan
yang berwenang dengat pembuatan akta kelahiran yaitu kantor catatan sipil di Kabupaten Bima, dan saya juga akan melakukan wawancara dengan masyakat kabupaten
tentang rendahnya tingkat partisipasi dalam pembuatan akta
kelahiran.
Setelah melakukan wawancara saya juga akan melakukan tindkan kelengkapan atau kepastian data dengan dokumentasi tentang proses partisipasi masyarakat di Kabupaten Bima, sehingga diperoleh keakuratannya
mengenai hasil observasi, wawancara, serta dokumentasi.
2.
Proses akta kelahiran
Dalam pengumpulan data tentang proses pembuatan akta kelahiran saya menggunakan metode wawancara dengan petugas yang berkaitan dengan perekaman data penduduk dan prosedur
pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bima mengenai pelayanan dan publikasi tentang
prosedur dan pentingnya masyarakat dalam kepemilikan akta kelahiran.
3.
Pentingnya akta kelahiran
Dalam melakukan pengumpulan data tentang pentingnya kepemilikan akta kelahiran saya melakukan wawancara dengan Masyarakat Kabupaten Bima tentang pentingnya kepemilikan akta
kelahiran dan yang menyadi penyebab rendahnya kesadaran masyarakat dalam
partisipasi pembuatan/kepemilikan akta kelahiran di masyarakat itu sendiri.
F.
KISI-KISI INSTRUMEN DAN CONTOH INSTRUMEN
1.
Kisi-kisi Instrumen
NO.
|
VARIABEL
|
SUB VARIABEL
|
INDIKATOR
|
ITEM
|
1.
|
Akta kelahiran
|
1. Akta kelahiran
|
1. Apa arti dari akta kelahiran bagi masyarakat
|
a
|
2.
Pemahaman masyarakat tentang kepemilikan akta
kelahiran
|
b
|
|||
|
|
2. Definisi konseptual
|
1. Pelayanan yang di berikan oleh dinas kependudukan dan
catatan sipil terhadap pelaksanaan pembuatan akta kelahiran
|
c
|
|
2. Kualitas yang di berikan oleh dinas kependudukan dan
catatan sipil terhadap pelaksanaan pembuatan akta kelahiran
|
d
|
||
3. Kerangka konsep
|
Dalam hal pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dengan
tujuan akhir tercapainya kepuasan seluruh masyaraka.
|
e
|
||
2.
|
Partisipasi
masyarakat
|
1. Pentingnya partisipasi
|
Partisipasi masyarakat dalam menertibkan administrasi
kependudukan yaitu kepemilikan akta kelahiran
|
f
|
2. Faktor pendorong masyarakat berpartisipasi
|
Faktor pemahaman tentang akta kelahiran sehingga mampu
mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan akta kelahiran
|
g
|
||
3.
|
Manfaat data
kependudukan / akta kelahiran
|
1. Kegunaan akta kelahiran bagi masyarakat
|
Bagaimana supaya masyarakat sadar akan pentingnya akta
kelahiran sebagai identitas kehidupan di suatu negara
|
j
|
2.
Contoh Instrumen
a. Apa arti dari data kependudukan / akta kelahiran bagi
Masyarakat Kabupaten Bima ?
b. Bagaimana pemahaman masyarakat tentang kepemilikan dari akta
kelahiran di dalam kehipannya di suatu negara?
c. Bagaimana pelayanan yang di berikan oleh dinas kependudukan
dan catatan sipil terhadap pelaksanaan pembuatan akta kelahiran terhadap
masyarakat Kabupaten Bima?
d. Bagaimaba Kualitas yang di berikan oleh dinas kependudukan
dan catatan sipil terhadap pelaksanaan pembuatan akta kelahiran?
e. Bagaimana
dalam hal pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan
pelayanan yang berkualitas dengan tujuan akhir tercapainya kepuasan seluruh
masyaraka.?
f. Bagaimana cara lembaga terkait memberikan pemehaman supaya masyarakat berpartisipasi
dalam menertibkan administrasi kependudukan yaitu kepemilikan akta kelahiran?
g. Bagaimaa dinas memberikan pemahaman tentang akta kelahiran
sehingga mampu mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan akta
kelahiran?
h. Bagaimana memberikan pamahaman supaya masyarakat sadar akan pentingnya
akta kelahiran sebagai identitas kehidupan di suatu negara?
G.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Arimbi.
1993. Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan. Walhi.
Jakarta.
Atmanto.
1995. Peran Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Hutan Kota:
Studi Kasus di Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat, Kotamadya Semarang.
Tesis. Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Hubeis,
Syafri, Aida dan Vitayala. 1990. Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan. Makalah
Disampaikan pada Sarasehan Lahan Kering di Gunung Walad Sukabumi. 15 .
17 Juni.
Sukabumi.
Sagrim.
1997. Peran Birokrasi dalam Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam
Pembangunan di Kabupaten Dati II Sorong. Tesis. Program Pascasarjana
Universitas Gajah Mada. Yogyakarta.
Sastropoerto,
R. 1988. Partisipasi Komunikasi Persuasi dan Disiplin dalam Pembangunan
Nasional. Alumni. Bandung.
Soetrisno. 1995. Menuju Masyarakat Partisipatif. Penerbit
Karnisius. Yogyakarta.
Sugiyono.
2010. Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta Aditama
Zulkarnain
dan Dodo, S. 1989. Pembangunan Berorientasi Kerakyatan, Sebuah Model Radiasi
LSM. Makalah dalam Pembangunan Masyarakat Pedesaan UGM. Yogyakarta.
Zuriah, Nurul. 2006. Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan: Teori-Aplikasi.
Jakarta: Bumi Aksara.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
top markotop, tulisannya sangat bermamfaat... terima kasih
BalasHapus