PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN



A.    JUDUL
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(Studi Kasus Kesadaran Masyarakat Dalam Pembuatan Akta Kelahiran
Di Kabupaten Bima)
B.     JENIS PENELITIAN
Penelitian ini merupakan sebuah Study empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Alasan digunakannya pendekatan kualitatif karena peneliti bertujuan  untuk mengetahui situasi peristiwa, peran interaksi dn kelompok (Sugiyono, 2010: 58). Sedangkan menurut Zuriah (2006: 91) Pendekatan penelitian kualitatif perhatiannya lebih banyak pada pementukan teori subtantif berdasarkan konsep-konsep yang timbul dari data empiris. Data penelitian kualitatif, peneliti merasa “tidak tahu apa yang diketahui”, sehingga desain penelitian yang dikembangkan merupakan kemungkinan yang selalu terbuka dalam berbagai perubahan, karena  bersifat fleksibel terhadap kondisi yang ada di lapangan, dengan alasan:
1.      Masalah yang akan saya teliti masih belum jelas;
2.      Pemahaman terhadap permasalahan didapat setelah melakukan analisis terhadap kenyataan sosial yang menjadi fokus dalam penelitian saya;
3.      Saya berusaha mengungkap alasan masyarakat dalam pertisipasi kepemilika/pembuatan akta kelahiran, apakah mereka belum mengetahui kegunaan dari akta kelahiran itu;
4.      Ingin mengembangkan teori dari data yang saya peroleh di lapangan.
C.  DESKRISPI VARIABEL
1.    Akta Kelahiran
Istilah atau perkataan akta dalam bahasa Belanda disebut “Acte” atau ”akta” dan dalam bahasa Inggris disebut “Act” atau “deed” menurut pendapat umum mempunyai dua arti (Jbptunikompp-gdl-restiawati-21139-2-babiidoc.htpp//google.com ), yaitu:
1. Perbuatan (handling) atau perbuatan hukum (rechtshandeling).
2. Suatu tulisan yang dibuat untuk dipakai atau untuk digunakan sebagai Perbuatan hukum tertentu yaitu berupa tulisan yang ditunjukkan kepada pembuktian tertentu.
Pengertian Akta menurut (Pasal 165 Tahun 1941 Nomor 84) adalah : “Surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perhal pada akta itu”.
Akta sangatlah penting artinya karena dalam peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian dsb akan membawa akibat hukum bagi kehidupan yang bersangkutan dan juga terhadap orang lain atau pihak ketiga, Dengan adanya sebuah akte akan membawa kejelasan dan kepastian sesuatu hal secara mudah. Akta adalah suatu bukti tentang peristiwa penting yang dialami seseorang yang telah dicatat atau didaftarkan serta dibukukan.
Ada 4 macam daftar yang dibuat oleh pegawai catatan sipil antara lain : daftar kelahiran, daftar perkawinan, daftar perceraian dan daftar kematian. Yang mana dari keempat jenis akte tersebut berfungsi sebagai :
1.    Merupakan alat bukti paling kuat dalam menentukan kedudukan seseorang
2.    Merupakan alat otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna di depan hakim
3.    Memberikan kepastian hukum yang berkaitan tentang kejadian- kejadian mengenai kelahiran, kematian, perkawinan dan pengakuan perceraian
4.    Dari segi peristiwanya akta-akta kelahiran dari catatan sipil dapat dipergunakan untuk tanda bukti yang otentik dalam hal pengurusan paspor, WNI, KTP, keperluan sekolah, bekerja, menentukan status ahli waris dan sebagainya.
Akta Kelahiran adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran dalam rangka memperoleh atau mendapat kepastian terhadap kedudukan hukum seseorang, maka perlu adanya bukti-bukti yang otentik yang mana sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukum seseorang itu.
Dari isi akta kelahiran tersebut, maka akta kelahiran anak sah membuktikan tentang hal-hal sebagai berikut:
1. Data lahir
2. Kewarganegaraan (WNI atau WNA)
3. Tempat Kelahiran
4. Hari, tanggal, bulan dan tahun kelahiran
5. Nama lengkap anak.
6. Jenis kelamin anak
7. Nama ayah
8. Nama ibu
9. Hubungan antara ayah dan ibu
10. Tanggal, bulan dan tahun terbit akta
11. Tanda tangan pejabat yang berwenang.
Pada penelitian ini akan dibatasi pada akta kelahiran saja, dimana akta kelahiran merupakan akta catatan sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Ada 3 akta kelahiran, yaitu:
1. Akta Kelahiran Umum, akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat- lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
2. Akta Kelahiran Istimewa, akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerj bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
3. Akta Kelahiran Dispensasi, akte kelahiran yang dibuat berdasarkan program pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan 31 Desember 1085 dan terlambat pendaftaran atau pencatatan kelahirannya.

1.1 Defenisi Konseptual
1. Kualitas adalah kemampuan produk atau jasa untuk memenuhi kebutuhan pelanggan (Heizer dan Render, 2001:171) dalam buku karangan Wibowo (2007:271).
2. Pelayanan adalah tindakan menolong (melayani) yaitu kegiatan menyediakan segala apa yang diperlukan oleh orang lain.
3. Kualitas pelayanan adalah tingkat keunggulan pelayanan yang dapat memenuhi keinginan pelanggan.
4. Akta adalah surat yang dibuat dan ditanda tangani oleh lembaga yang berwenang dimana pembuatannya bertujuan untuk menjadikannya bukti atas suatu peristiwa.
5. Akta kelahiran adalah akta yang dibuat dan ditanda tangani oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini dinas kependudukan dan Pencatatan sipil, yang berkaitan dengan adanya peristiwa kelahiran.
6. Kualitas pelayanan akta kelahiran adalah kemampuan aparat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo dalam melayani masyarakat yang melakukan pengurusan akta kelahiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menciptakan kepuasan bagi masyarakat.
1.2 Kerangka Konsep
Dalam hal pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada hakekatnya dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dengan tujuan akhir tercapainya kepuasan seluruh masyaraka.
Kepuasan masyarakat dapat diperoleh apabila terdapat kesesuaian antara nilai kinerja pelayanan dengan nilai harapan masyarakat terhadap pelayanan itu sendiri. Kesenjangan yang negatif (apabila tingkat harapan masyarakat terhadap pelayanan lebih besar dibanding nilai kinerja pelayanan), mengindikasikan kualitas pelayanan yang buruk. Sebaliknya kesenjangan positif (apabila nilai kinerja pelayanan yang diberikan lebih besar dibanding tingkat harapan masyarakat), maka kualitas pelayanan tergolong baik.
2.    Partisipasi Masyarakat
2.1.  Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat secara umum merupakan suatu proses yang melibatkan masyarakat. Canter dalam Arimbi (1993), mendefinisikan peran serta masyarakat sebagai suatu cara melakukan interaksi antara dua kelompok atau sebagai proses di mana masalah-masalah dan kebutuhan lingkungan sedang dianalisa oleh badan yang bertanggung jawab. Secara sederhana didefinisikannya sebagai feed forward information (komunikasi dari Pemerintah kepada masyarakat tentang suatu kebijakan) dan feed back information (komunikasi dari masyarakat ke Pemerintah atas kebijakan).
Menurut Arimbi (1993), partisipasi masyarakat merupakan instrumen untuk mencapai tujuan tertentu (a means to an end), di mana tujuan dimaksudkan adalah dikaitkan dengan keputusan atau tindakan yang lebih baik yang menentukan kesejahteraan manusia.
Keterlibatan secara aktif dari masyarakat atau sering disebut partisipasi adalah sangat menentukan dalam rangka keberhasilan mencapai tujuan. Hal ini senada dengan Tjokroamidjojo (1996), bahwa berhasilnya pencapaian tujuan-tujuan memerlukan keterlibatan aktif dari masyarakat pada umumnya. Tidak saja dari pengambilan kebijakan tertinggi, para perencana, pegawai pelaksana operasional, tetapi juga dari petani-petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, pengusaha, dan lain-lain, keterlibatan aktif ini disebut partisipasi.
Menurut Soetrisno (1995), partisipasi rakyat bukanlah mobilisasi rakyat. Partisipasi rakyat dalam adalah kerja sama antara rakyat dan pemerintah dalam merencanakan dan melaksanakan.
Cohen dan Uphoff dalam Sagrim (1997), menyatakan bahwa ada 9 (sembilan) tipe partisipasi yang dapat terjadi dalam pembangunan di daerah. Kesembilan tipe partisipasi itu adalah sebagai berikut:
a. Partisipasi tipe sukarela dengan inisiatif dari bawah.
b. Partisipasi dengan imbalan yang inisiatifnya datang dari bawah.
c. Partisipasi desakan atau paksaan (enforced) dengan inisiatif dari bawah.
d. Partisipasi sukarela (volutered) dengan inisiatif dari atas.
e. Partisipasi imbalan (rewaded) dengan inisiatif dari atas.
f. Partisipasi paksaan dengan inisiatif dari atas.
g. Partisipasi sukarela dengan inisiatif bersama (through shared initiative).
h. Partisipasi imbalan dengan inisiatif bersama, dan
i. Partisipasi paksaan dengan inisiatif bersama (dari atas dan dari bawah).
Peran masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan berarti adanya tindakan nyata yang dilakukan masyarakat dalam berbagai upaya pengendalian dampak lingkungan. Peran masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 23/1997 berbunyi: .setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian dipertegas dalam penjelasan bahwa hak dan kewajiban setiap orang sebagai anggota masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup mencakup baik tahap perencanaan maupun tahap-tahap pelaksanaan dan penilaian. Selanjutnya Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa peran serta masyarakat dilakukan melalui beberapa cara, yakni:
i. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan.
ii. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
iii. Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
iv. Memberikan saran dan pendapat, dan
v. Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
2.2  Pentingnya Partisipasi
Partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam menertibkan administrasi kependududkan, sehingga hampir semua warga negara mempunyai kebutuhan akan partisipasi dalam semua hak dalam warga Negara (Zulkarnain dan Dodo, 1989).
Partisipasi masyarakat memiliki arti yang penting dan strategis dalam menertibkan administrasi kependudukan. Menurut Soetrisno (1995), keterlibatan masyarakat menjadi penting, artinya dalam perencanaan pembangunan sebagai berikut:
1. Berupaya memadukan atau mengawinkan model top down dan bottom up agar administrasi kependudukan tersebut dapat mempermudahkan warga dalam hak warga negara.
2. Memotivasi rakyat untuk menumbuhkan rasa  Kesadaran dalam berpartisipasi ini sangat penting artinya, terutama bila dikaitkan dengan hak dalam warga negara.
Betapa pentingnya partisipasi dari seluruh masyarakat dapat dilihat: pertama, partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan masyarakat setempat, terkait dengan identitas masyarakat untuk mendapatkan hak dalam urusan administrasi ; kedua, bahwa masyarakat akan lebih menyukai ketika pelayanan dan penyampaian dengan sepenuh hati jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui betapa pentingnya kepemilikan dari suatu akta dalam kehidupan berwarga Negara.
Sentosa dalam Atmanto (1995), mengemukakan beberapa unsur penting dari partisipasi sebagai berikut:
1. Komunitas yang menumbuhkan pengertian yang efektif.
2. Perubahan sikap, pendapat dan tingkah laku yang diakibatkan oleh pengertian yang menumbuhkan kesadaran.
3. Kesadaran yang didasarkan atas perhitungan dan pertimbangan.
4. Enthousiasme atau spontanitas, yaitu kesediaan melakukan sesuatu yang tumbuh dari dalam lubuk hati sendiri tanpa dipaksa orang lain, dan
5. Adanya rasa tanggung jawab terhadap kepentingan bersama.
2.3  Faktor-faktor yang Mempengaruhi Partisipasi
Partisipasi masyarakat dalam administrasi kependudukan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang akan mempengaruhi besar kecilnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan akta kelahiran. Sastropoetro (1988), mengemukakan beberapa faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat:
1. Pendidikan, kemampuan membaca dan menulis, kemiskinan, kedudukan sosial dan percaya terhadap diri sendiri.
2. Faktor lain adalah penginterpretasian yang dangkal terhadap agama.
3. Kecenderungan untuk menyalah artikan motivasi, tujuan dan kepentingan organisasi penduduk yang biasanya mengarah pada timbulnya persepsi yang salah terhadap keinginan dan motivasi serta organisasi penduduk seperti halnya di beberapa negara.
Selain itu Tjokroamidjojo (1996), mengungkapkan faktor-faktor yang perlu mendapatkan perhatian dalam partisipasi masyarakat adalah:
a. Faktor kepemimpinan, dalam menggerakkan partisipasi sangat diperlukan adanya pimpinan dan kualitas.
b. Faktor komunikasi, gagasan-gagasan, ide, kebijaksanaan dan rencana-rencana baru akan mendapat dukungan bila diketahui dan dimengerti oleh masyarakat.
c. Faktor pendidikan, dengan tingkat pendidikan yang memadai, individu/ masyarakat akan dapat memberikan partisipasi yang diharapkan.
Hubeis et al, (1990), mengatakan bahwa bentuk peran serta masyarakat akan sangat dipengaruhi oleh latar belakang masyarakat, mencakup karakteristik sosial ekonomi, dan lingkungan budaya di mana masyarakat bertempat tinggal. Semua ini erat pula kaitannya dengan tipe dan perekaman data kependudukan bagi warga negara yang akan diintroduksikan kepada masyarakat.
3.  Manfaat Data Kependudukan
Terdapat sejumlah manfaat atau arti penting dari kepemilikan akta kependudukan, antara lain:
(1)      menjadi bukti bahwa Negara mengakui identitas seseorang yang menjadi warganya,
(2)      sebagai alat dan data dasar bagi pemerintah untuk menyusun anggaran nasional dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan perlindungan anak,
(3)      merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri untuk mendapatkan hak waris dari orangtua, mencegah pemalsuan umur, perkawinan di bawah umur, tindak kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, adopsi ilegal dan eksploitasi seksual,
(4)      secara yuridis penduduk berhak mendapatkan perlindungan, kesehatan, pendidikan, pemukiman dan hak-hak lainnya sebagai warga negara.
Mengingat arti penting dokumen kependudukan, menjadi sangat miris bila tingkat kepemilikan data kependudukan di Indonesia masih terbilang rendah. Salah satu contoh adalah kepemilikan akta lahir. Berdasarkan data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2007 diantara anak balita (usia 0-4 tahun), sebanyak 56.4% belum punya akta kelahiran. Bahkan anak balita yang berasal dari rumah tangga termiskin yang belum punya akta kelahiran masih sekitar di angka 75,1%.
Sementara menurut data Survei Penduduk Antar Sensus (Supas) 2005, kepemilikan akta kelahiran di Indonesia baru mencapai 58,95%. Salah satu sebab mereka tidak mengurus akta kelahiran adalah karena tidak ada KK dan KTP sehingga orang tua tidak berusaha mengurus akta bagi anak mereka.
Melihat data ini, tentu saja membuat kita bertanya-tanya apa yang salah dalam pelayanan data kependudukan, sehingga begitu besar jumlah penduduk yang tidak mengurusnya. Jika ditelusuri lebih lanjut setidaknya terdapat empat hal yang diduga menjadi hambatan masyarakat dalam melakukan pengurusan akta kependudukan. Keempat hal itu adalah;
1.    kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan akta kelahiran masih rendah. Sebagian masyarakat merasa sulit untuk melakukan pengurusan dan perekamandata kependudukan dikarenakan waktu kerja dan sebagian lagi menyatakan belum perlu dan bahkan ada yang mengatakan karena badan sudah capek sehingga memilih istirahat di rumah.
2.    faktor ketidak-tahuan akan prosedur pembuatan yang sebenarnya terbungkus rapi dengan factor pertama di atas.
3.    mereka juga tidak tahu kalau perekaman data kependudukan sekarang ini sudah tidak dipungut bayaran, namun mereka tetap bersikukuh bahwa untuk pengurusan dimaksud masih tetap mengeluarkan biaya, paling tidak biaya untuk datang ke kantor kecamatan.
4.    pendapat ini dating dari masyarakat perkotaan yang menilai prosedur pengurusan perekaman dan perubahan data kependudukan terlalu konvensional. Semestinya, prosedur demikian tidak perlu diberlakukan seperti itu bilamana status kependudukan warga sudah jelas dan valid.
Prosedur dimaksud adalah proses pengurusan yang bermula dari bawah (Bawa Surat Keterangan dari RT, kemudian dibawa ke Lurah, dan tetap lapor juga ke Camat dan terakhir diselesaikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), padamana prosedur dimaksud dapat dipotong dengan mudah karena hanya koordinasi internal.
D.    JENIS DAN KEDUDUKAN VARIABEL DISERTAI KETERANGAN
1.      Partisipasi Masyarakat: merupakan variabel independen dimana proses partisipasi mempengaruhi atau yang menajadi sebab timbulnya perubahan dari variabel dependen.
2.      Proses Pembuatan Akta Kelahiran: merupakan variabel dependen yang merupakan hasil dari pengaruh variabel independen dalam hal ini proses partisipasi masyarakat dalam tertib administrasi.
3.      Pentingnya akta kelahiran: merupakan variabel moderator yang memperkuat variabel independen dalam hal ini adalah proses partisipasi dan variabel dependen dalam hal ini rendahnya kesadaran masyarakat dalam kepemilikan akta kelahiran dan pentingnya akta kelahiran bagi masyarakat.
E.     CARA PENGUMPULAN DATA DARI MASING-MASING VARIABEL
1.      Partisipasi Masyarakat
Dalam melakukan teknik pengumpulan data tentang partisipasi masyarakat saya menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, serta trianggulasi data. Dalam melakukan observasi saya menggunakan observasi terus terang dimana saya dalam melakukan pengumpulan data mendalami kasus pennyebeb rndahnya kesadaran masyarakat dari beberapa segi baik kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Bima maupun Masyarakat Kabupaten Bima. Setelah saya melakukan observasi saya melakukan wawancara kepada kepada pemerintahan yang berwenang dengat pembuatan akta kelahiran yaitu kantor catatan sipil di Kabupaten Bima, dan saya juga akan melakukan wawancara dengan masyakat kabupaten tentang rendahnya tingkat partisipasi dalam pembuatan akta kelahiran. Setelah melakukan wawancara saya juga akan melakukan tindkan kelengkapan atau kepastian data dengan dokumentasi tentang proses partisipasi masyarakat di Kabupaten Bima, sehingga diperoleh keakuratannya mengenai hasil observasi, wawancara, serta dokumentasi.
2.      Proses akta kelahiran
Dalam pengumpulan data tentang proses pembuatan akta kelahiran saya menggunakan metode wawancara dengan petugas yang berkaitan dengan perekaman data penduduk dan prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima mengenai pelayanan dan publikasi tentang prosedur dan pentingnya masyarakat dalam kepemilikan akta kelahiran.
3.      Pentingnya akta kelahiran
Dalam melakukan pengumpulan data tentang pentingnya kepemilikan akta kelahiran saya melakukan wawancara dengan Masyarakat Kabupaten Bima tentang  pentingnya kepemilikan akta kelahiran dan yang menyadi penyebab rendahnya kesadaran masyarakat dalam partisipasi pembuatan/kepemilikan akta kelahiran di masyarakat itu sendiri.
F.     KISI-KISI INSTRUMEN DAN CONTOH INSTRUMEN
1.      Kisi-kisi Instrumen
NO.
VARIABEL
SUB VARIABEL
INDIKATOR
ITEM
1.
Akta kelahiran

1.      Akta kelahiran

1.      Apa arti dari akta kelahiran bagi masyarakat
a
2.      Pemahaman  masyarakat tentang kepemilikan akta kelahiran
b



2.      Definisi konseptual
1.      Pelayanan yang di berikan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil terhadap pelaksanaan pembuatan akta kelahiran
c

2.      Kualitas yang di berikan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil terhadap pelaksanaan pembuatan akta kelahiran
d
3.      Kerangka konsep
Dalam hal pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dengan tujuan akhir tercapainya kepuasan seluruh masyaraka.
e
2.
Partisipasi masyarakat

1.      Pentingnya partisipasi
Partisipasi masyarakat dalam menertibkan administrasi kependudukan yaitu kepemilikan akta kelahiran
f
2.      Faktor pendorong masyarakat berpartisipasi
Faktor pemahaman tentang akta kelahiran sehingga mampu mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan akta kelahiran
g
3.
Manfaat data kependudukan / akta kelahiran
1.      Kegunaan akta kelahiran bagi masyarakat
Bagaimana supaya masyarakat sadar akan pentingnya akta kelahiran sebagai identitas kehidupan di suatu negara
j

2.      Contoh Instrumen
a.       Apa arti dari data kependudukan / akta kelahiran bagi Masyarakat Kabupaten Bima ?
b.      Bagaimana pemahaman masyarakat tentang kepemilikan dari akta kelahiran di dalam kehipannya di suatu negara?
c.       Bagaimana pelayanan yang di berikan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil terhadap pelaksanaan pembuatan akta kelahiran terhadap masyarakat Kabupaten Bima?
d.      Bagaimaba Kualitas yang di berikan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil terhadap pelaksanaan pembuatan akta kelahiran?
e.       Bagaimana dalam hal pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan pelayanan yang berkualitas dengan tujuan akhir tercapainya kepuasan seluruh masyaraka.?
f.       Bagaimana cara lembaga terkait memberikan pemehaman supaya masyarakat berpartisipasi dalam menertibkan administrasi kependudukan yaitu kepemilikan akta kelahiran?
g.      Bagaimaa dinas memberikan pemahaman tentang akta kelahiran sehingga mampu mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan akta kelahiran?
h.      Bagaimana memberikan pamahaman supaya masyarakat sadar akan pentingnya akta kelahiran sebagai identitas kehidupan di suatu negara?

G.    DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Arimbi. 1993. Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan. Walhi. Jakarta.
Atmanto. 1995. Peran Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Hutan Kota: Studi Kasus di Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat, Kotamadya Semarang. Tesis. Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Hubeis, Syafri, Aida dan Vitayala. 1990. Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan. Makalah Disampaikan pada Sarasehan Lahan Kering di Gunung Walad Sukabumi. 15 . 17 Juni. Sukabumi.
Sagrim. 1997. Peran Birokrasi dalam Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan di Kabupaten Dati II Sorong. Tesis. Program Pascasarjana Universitas Gajah Mada. Yogyakarta.
Sastropoerto, R. 1988. Partisipasi Komunikasi Persuasi dan Disiplin dalam Pembangunan Nasional. Alumni. Bandung.
Soetrisno. 1995. Menuju Masyarakat Partisipatif. Penerbit Karnisius. Yogyakarta.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta Aditama
Zulkarnain dan Dodo, S. 1989. Pembangunan Berorientasi Kerakyatan, Sebuah Model Radiasi LSM. Makalah dalam Pembangunan Masyarakat Pedesaan UGM. Yogyakarta.
Zuriah, Nurul. 2006. Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan: Teori-Aplikasi. Jakarta: Bumi Aksara.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer