DEMOKRASI DI INDONESIA
Latar
Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara
(eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar
satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol .
Indonesia
adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia
Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya,
mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan
yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan
yang saling berbeda satu dengan lainnya.
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Demokrasi
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
kekuasaan, sehingga dapat diartikan sebagai kekuasaan rakyat, atau yang lebih
kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi
vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan
konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari
rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip
semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga
negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme
formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme
ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan
lembaga negara tersebut.
2.2 Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang
terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, kratos/kratein yang
berarti kekuasaan/ pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti kekuasaan
rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang
kedaulatannya. Melalui konteks budaya demokrasi, nilai-nilai dan norma-norma
yang menjadi panutan dapat diterapkan dalam praktik kehidupan demokratis yang
tidak hanya dalam pengertian politik saja, tetapi juga dalam berbagai bidang
kehidupan. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, menyebut
demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi
kedaulatan rakyat.
Istilah -istilah
demokrasi tersebut banyak dikaji oleh para ahli. Meskipun terdapat perbedaan,
namun pada dasarnya pandangan-pandangan para ahli itu mempunyai kesamaan
prinsip. Berikut ini adalah pandangan demokrasi menurut beberapa pendapat.
a. Abraham Lincoln (Presiden
Amerika ke-16)
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
b.Giovani Sartori
Demokrasi
dipandang sebagai suatu sistem dimana tidak seorang pun dapat memilih diriya sendiri,
tidak seorang pun dapat mengindentifikasikan dengan kekuasaannya, kemudian
tidak dapat merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa
syarat.
c. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung
atau tidak langsung didasarkan pada kesempatan mayoritas yang diberikan secara
bebas dari rakyat dewasa
d. Carol C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri baik
melalui partisipasi langsung dalam merusmuskan keputusan-keputusan yang
memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
e. Kamus Besar Bahasa
Indonesia
Demokrasi berarti bentuk
pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan peraturan
wakilnya. Adapun arti lainnya, yaitu demokrasi merupakan suatu gagasan atau
pandangan hidup yang mengutamakan persamaan-persamaan yang sama bagi semua
warga negara
f. Ensiklopedi Populer Politik
Pembangunan Pancasila
Demokrasi adalah suatu pola
pemerintahan, yang pelaksanaa pemerintahnya bersumber pada mereka yang
diperintah. Atau demokrasi adalah pola pemerintahan yang mengikutsertakan
secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka
yang berwenang.
Berdasarkan beberapa pengertian
demokrasi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan dimana kekuasaan atau kedaulatan adaditangan rakyat. Dengan kata lain, rakyat dapat
dilibatkan dalam setiap aspek kehidpan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.3 Macam – Macam Demokrasi
a. Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat
1) Demokrasi langsung (direct
democracy)
Yaitu rakyat secara langsung dapat
membicarakan dan menentukan suatu urusan politik kenegaraan.
2) Demokrasi perwakilan atau
tidak langsung (representative democracy)
Yaitu aspirasi rakyat disalurkan
melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen).
3) Demokrasi sistem referendum
Yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya
yang duduk di parlemen tetapi dalam melaksanakan tgasnya, parlemen dikontrol
oleh rakyat melalui sistem referendum.
b. Dilihat dari dasar atau paham
ideologi yang dianut
1) Demokrasi liberal
Yaitu paham demokrasi dengan
menitikberatkan pada ideologi liberalis yang cenderung pada kebebasan individu
atau perseorangan.
2) Demokrasi rakyat
Yaitu demokrasi yang cenderung
kepada kepentingan umum (dalam hal negara ini) sehingga hak-hak politik rakyat
dan kepentingan perseorangan kurang diperhatikan.
3) Demokrasi pancasila
Merupakan ciri khusus demokrasi
yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi,
sosial, budaya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
c. Dilihat dari perkembangan paham
1) Demokrasi klasik
Yaitu
paham demokrasi yang menitikberatkan pada pengertian politik kekuasaan atau
politik pemerintahan negara.
2) Demokrasi modern
Yaitu
paham demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga
bidang ekonomi, sosial, budaya dan menwujudkan kesejahteraan rakyat.
d. Dilihat dari hubungan
antara pemerintahan dengan rakyat
1) Demokrasi liberal
Dalam demokrasi ini pemerintah
dibatsi oleh undang-undang dan pemilihan umum yang bebas diselenggarakan dalam
waktu yang tetap.
2) Demokrasi terpimpin
Dalam demokrasi ini terdapat
keyakinan para pemimpin bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat,
tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasan.
3) Demokrasi sosial
Demokrasi ini menaruh kepeduliannya
kepada keadaan sosial dan egalitarianisme (paham persamaan) bagi persyaratan
untuk memperoleh kepercayaan politik.
4) Demokrasi partisipasi
Demokrasi yang menekankan hubungan
timbal balik antara penguasa atau pemimpin dengan yang dipimpin.
5) Demokrasi konstitusional
Demokrasi yang menekankan pada
proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang
erat diantara elite yang mewakili bagian budaya umum.
2.4 Prinsip-Prinsip Demokrasi
a. Prinsip budaya demokrasi
1) Kebebasan
Adalah
kekuasaan untk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu
yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan
dar pihak manapun.
2) Persamaan
Setiap
negara terdiri atas berbagai suku, ras, dan agama. Namun dalam negara demokrasi
perbedaan tersebut tidak perlu ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak
menimbulkan konflik.
3) Solidaritas
Rasa solidaritas harus ada di dalam
negara demokrasi. Karena dengan adanya sifat solidaritas ini, walaupun ada
perbedaan pandangan bahkan kepentingan tiap-tiap masyarakat maka akan
senantiasa selalu terikat karena adanya tujuan bersama.
4) Toleransi
Adalah sikap atau sifat toleran.
Bersikap toleran artinya bersifat menenggang (menghargai, memberikan,
membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan,
dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5) Menghormati kejujran
Kejujuran
berarti kesediaan atau keterbukaan untuk menyatakan suatu kebenaran. Kejujuran
menjadi hal yang sangat penting bagi semua pihak.
6) Menghormati penalaran
Peanalaran adalah penjelasan
mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan
menuntut hal serupa dari orang lain. Penalaran ini sangat diperlukan bagi
terbangunnya solidaritas antarwarga masyarakat demokratis.
b. Prinsip – prinsip demokrasi
yang bersifat universal
1) Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2) Tingkat persamaan
(kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3) Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga
negara.
4) Pengormatan terhadap supremasi hukum.
Adapun prinsip demokrasi yang
didasarkan pada konsep di atas (rule of law) antara lain sebagai berikut :
1) Tidak adanya kekuasaan yang
sewenang-wenang.
2) Kedudukan yang sama dalam
hukum.
3) Terjaminnya hak asasi
manusia oleh undang-undang.
c. Prinsip-prinsip demokrasi
Pancasila
1) Persamaan bagi seluruh
rakyat Indonesia
2) Keseimbangan antara hak dan
dan kewajiban.
3) Kebebasan yang bertanggung
jawab.
4) Mewujudkan rasa keadilan
sosial.
5) Pengambilan keputusan
dengan musyawarah mufakat.
6) Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
7) Menjunjung tinggi
tujuan dan cita-cita nasional.
2.5 Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis
Setiap
bentuk pemerintahan pastilah memiliki ciri-ciri. Berikut ciri-ciri pemerintahan
Demokratis
1.Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung
(perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi
seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan
bagi seluruh warga negara.
4.Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
2.6 Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan
berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri
Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi,
dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti
juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan
(Representatif Demokrasi).
Penetapan paham demokrasi sebagai
tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain
pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya
tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap
pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa
Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas
dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda
di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab
dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropah Barat dan
Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945)
negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang
Dunia-II.
Didalam praktek
kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata
paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa
model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan
dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan
model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang
diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan dan
nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli
1959.
Guna
mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka
pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden
yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model
Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan
paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum
berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi
Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan
ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September
1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret
1968.
Presiden Soeharto
yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI, menerapkan model
Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk
menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai
dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi
Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan
model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar
30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya
Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan
meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala
aspeknya.
Sejak runtuhnya
Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka
NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari
kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan
masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini
berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen
UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru.
Model
Demokrasi pasca Reformasi yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir
ini, nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan
tatanan kehidupan kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga
negara yang utama, yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan
lembaga-lembaga legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum
langsung yang memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.
2.7 Proses demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1) Pelaksanaan demokrasi pada masa
revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih
berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu
pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih
adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi
kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi
sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan
oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara
Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi
lembaga legislatif.
• Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik
• Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan
presidensil menjadi parlementer
2) Pelaksanaan demokrasi pada
masa Orde Lama
a) Masa demokrasi Liberal 1950 –
1959
Masa
demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan
sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini
peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya
partai-partai politik.
Namun demikian praktik
demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
·
Dominannya
partai politik
·
Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
·
Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 Atas dasar
kegagalan itu maka Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
·
Bubarkan
konstituante dan Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
·
Pembentukan
MPRS dan DPAS
b) Masa demokrasi Terpimpin 1959 –
1966
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan
ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai
politik
Penyimpangan masa demokrasi
terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
3. Jaminan
HAM lemah
4. Terjadi
sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya
peranan pers
6. Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur) Akhirnya
terjadi peristiwa
pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
c) Pelaksanaan demokrasi Orde Baru
1966 – 1998
Pelaksanaan
demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala
bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal
sebab:
1. Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen
politik yang tertutup
3. Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan
HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional (
krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia
menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang
menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada
masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru
ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden
BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
d) Pelaksanaan
demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi
yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya
dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Demokrasi
Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu
1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha
membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI
No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998
tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No.
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah
sampai amandemen I, II, III, IV
KESIMPULAN
Demokrasi diartikan sebagai
pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah
demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi,
hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan
demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi
masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai
rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di
mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila
sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila
terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali.
Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil
presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik
rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang
selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
Dari pengalaman masa lalu bangsa
kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut
demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun
dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum
membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya”
berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah
daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian
yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya
diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media
massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu
sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai
kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang
ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang
perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum
maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu
program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam
keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di
praktekan
Halo kak, artikelnya menarik dan menginspirasi cek website kami juga kak Pabrik Mesin Air RO Malang
BalasHapus