PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA


 Latar Belakang
Dalam memenuhi tugas membuat Makalah tentang Pancasila sebagai Ideologi  Negara, maka kami  susun makalah ini dengan sebaik-baiknya. Kami bermaksud agar pembaca mengerti apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Ideologi Negara. Dari keinginan itu kami penulis membuat makalah ini semaksimal mungkin mulai dari penjelasan Pancasila sebagai ideologi negara, hubungan antar filsafat dan ideologi, perbandingan antara ideologi liberalisme, ideologi kominisme, ideologi Pancasila.
Ideologi adalah landasan sebuah negara dengan fungsi sebagai pandangan hidup bangsa di berbagai aspek-aspek kehidupan untuk mencapai tujuan bangsa. Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kesatuan konsep dasar yang memberi arah dan tujuan dalam mencapai cita-cita bangsa. Cita-cita bangsa berlandaskan Pancasila terdapat dalam alenia kedua Pembukaan UUD 1945 untuk mengisi kemerdekaan, yaitu: bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
“Padangan hidup bagi bangsa Indonesia  adalah  Pancasila yang merupakan jiwa bangsa Indonesia yang kemudian diwujudkan dalam bentuk tingkah laku dan amal perbuatan menjadi kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang kuat akhirnya menjelma menjadi pandangan hidup, dan  pandangan  hidup  inilah  yang  oleh  bangsa  Indonesia dinyatakan  sebagai  filsafat  hidup  bagsa  dan  dasar  filsafat  Negara.”
             Ideologi besar yang berlaku di dunia ada tiga, yaitu: liberalisme, komunisme, dan keagamaan. Ideologi besar maksudnya adalah ideologi yang diikuti oleh banyak negara. Pancasila tidak termasuk ideologi besar, tetapi masuk dalam ideologi keagamaan karena sila pertama berkaitan dengan agama. Pada dasarnya untuk mengimbangi ideologi komunis maupun liberalis yang keduanya merupakan suatu sisitem kemasyrakatan yang berbeda. Pacasila sebagai ideologi negara harus dikembangkan sesuai dengan kodrat manusia untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara.
PEMBAHASAN
1.    Penjelasan  Pancasila  sebagai  Ideologi  Negara
  Istilah ideologi berasal dari kata idea dan logos.  Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, ide-ide dasar, cita-cita.  Kata idea berasal dari bahasa Yunani, ideos yang berarti bentuk atau idein yang berarti melihat. Sedangkan logos berarti ilmu. Secara harifah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide  atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
 Pancasila adalah dasar filsafat negara RI yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Pancasila merupakan sistem filsafat bersifat praktis, yaitu Pancasila sebagai sistem filsafat dapat digunakan langsung sebagai pedoman kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara untuk mencapai masyarakat adil makmur dan sejahtera.
Pancasila merupakan sistem filsafat bersifat praktis, yaitu Pancasila sebagai sistem filsafat dapat digunakan langsung sebagai pedoman kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara untuk mencapai masyarakat adil makmur dan sejahtera. Filsafat praktis yang sebagai pandangan hidup bangsa dalam bernegara disebut dengan ideologi, yang selalu dikaitkan dengan negara. Memang setiap ideologi selalu dikaitkan dengan pandangan hidup bangsa sebagai pendukungnya yang didasarkan pada keyakinan filsafat tertentu.
Menurut Koento Wibisono Siswomihardjo (Guru Besar Filsafat), setiap ideologi selalu bertolak belakang dari suatu keyakinan filsafati tertentu, yaitu pandangannya tentang apa, siapa, dan bagaimana manusia itu sebagai pendukungnya, terutama dalam kaitannya dengan kebebasan pribadi dalam konteks hak dan kewajibannya terhadap masyarakat dan negara, baik dalam dimensi material maupun dimensi spiritualnya. Pengejawantahnya tercermin dalam kehidupan praktis, baik dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun hankam.
Koento Wibisono menyatakan bahwa adanya tiga unsur pokok, yaitu: unsur keyakinan, unsur mitos, dan unsur loyalitas yang diuraikan  sebagai berikut :
1.      Unsur Keyakinan
Setiap ideologi selalu memuat konsep-konsep dasar yang mengambarkan seperangkat keyakinan yang diorientasikan kepada tingkah laku para pendukungnya untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan.
2.      Unsur Mitos
Setiap ideologi selalu memitoskan suatu ajaran dari seseorang atau beberapa orang sebagai kesatuan, yang secara fundamental mengajarkan suatu cara bagaimana sesuatu hal yang ideal itu pasti akan dapat tercapai.
3.      Unsur Loyalitas
Setiap ideologi selalu menuntut adanya kesetiaan serta keterlibatan optimal para pendukungnya. Untuk mendapatkan derajat penerimaan optimal, dalam ideologi terkandung juga adanya tiga sub unsur, yaitu: rasional, penghayatan, dan susila.
Menurut Soegito, suatu ideologi dapat ditemukan dari beberapa karakteristiknya. Adapun karakteristik suatu ideologi, antaralain:
1.      Ideologi seringkali muncul dan berkembang dalam situasi krisis
2.      Ideologi merupakan pola pemikiran yang sistematis
3.      Ideologi mempunyai ruanglingkup yang luas, namun beragama
4.      Ideologi mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan.
Disamping fungsinya yang sangat umum, ideologi juga memiliki fungsi yang khusus sifatnya, seperti:
1.      Idelogi berfungsi melengkapi struktur kongnitif manusia
2.      Ideologi berfungsi sebagai panduan
3.      Ideologi berfungsi sebagai lensa untuk melihat dunia
4.      Ideologi berfungsi sebagai kekuatan pengendalian konflik, sekaligus fungsi integratif.
 2.  Hubungan  antara  Filsafat  dan  Ideologi
Pengertian filsafat secara etimologis berasal dari kata Yunani philosophia (dari philein berarti mencintai, atau philia berati cinta dan sophi berarti kearifan, kebenaran) yang melahirkan kata Inggris philosophy yang biasanya diartikan dengan cinta kearifan. Pada awalnya sophia tidak hanya berarti kearifan, tetapi berarti pula kerajinan sampai kebenaran utama, pengetahuan yang luas, kebijakan intelektual, pertimbangan yang sehat, dan bahkan kecerdikan dalam memutuskan hal-hal yang praktis. Jadi filsafat asal mulanya merupakan kata yang sangat umum untuk menyebut usaha mencari keutamaan mental.
Filsafat mencakup banyak bidang antara lain tentang manusia, alam, pengetahuan, etika, ekologi, logika, dan sebagainya. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan filsafat juga berkaitan dengan bidang tertentu antara lain filsafat politik, sosial, hukum, bahasa, agama, dan bidang ilmu lainnya. Adapun cabang-cabang filsafat sebagai berikut:
1.      Metafisika, membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis, meliputi: ontologi, kosmologi, dan antropologi.
2.      Epistemologi, berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
3.      Metodologi, berkaitan dengan persoalan metode dalam  ilmu pengetahuan.
4.      Logika, berkaitan dengan persoalan filsafat berpikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berpikir yang benar.
5.      Etika, berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
6.      Estetika, berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.
Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta saran-saran pokok untuk mencapainya.
3.    Perbandingan  antar  Ideologi
Dalam memahami ideologi Pancasila akan terasa kurang lengkap tanpa memahami ideologi-ideologi besar yang berkembang di dunia. Namun, dalam tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai upaya mencari kelebihan dan kekurangan dari masing-masing ideologi. Orang bijak mengatakan bahwa tidak ada nilai dasar yang tidak baik, tetapi tidak semua nilai praksis yang diterapkan dapat diterima oleh semua masyarakatnya.
Ideologi dunia yang besar hanya ada tiga, yaitu: liberalisme, komunisme, dan keagamaan. Istilah ideologi besar adalah mengacu pada ideologi yang diikuti oleh banyak negara. Pancasila tidak termasuk ideologi besar, tetapi Pancasila dapat juga masuk dalam ideologi keagamaan, karena sila pertama berkaitan dengan agama.
a.      Ideologi Liberalisme
“Liberalisme adalah aliran pikiran individualis atau teori perorangan menyatakan bahwa negara adalah masarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak seluruh individu dalam masyarakat (contract social). Aliran pikiran ini dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locy, Jean Jacques Rousseau, Herbert Dpencer, dan Harold Joseph Laski”. Menurut aliran pikiran ini, kepentingan harkat dan martabat individu dijinjung tinggi sehingga masyarakat tidak lebih dari jumlah anggotanya tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan seseorang hanya dibatasi oleh hak yang sama dimiliki oleh orang lain, bukan oleh kepentingan masyarakat seluruhnya. Kepentingan masyarakat diabaikan yang ada adalah kepentingan individu yang berkapital, maka terwujud aliran kapitalisme. Negara-negara yang menganut  edeologi Liberalisme yaitu: Amerika Serikat, Argentina, Jerman, Spamyol, Swedia, dll.
b.   Ideologi Komunisme
“Tiga ciri negara komunis adalah:
(1) berdasarkan ideologi Marxsime-Leninisme, artinya bersifat materialis, ateis dan kolektivistik;
(2) merupakan sistem kekuasaan satu pertai atas seluruh masyarakat;
(3) ekonomi komunis bersifat etatisme.
Ideologi komunisme bersifat absolutisasi dan determinis-men, karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi tempat dalam negara komunis. Manusia dianggap sebagai “sekrup” dalam sebuah kolektivitas”.
Setelah membandingkan ketiga ciri diatas dengan paham negara RI yaitu Pancasila, maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
UUD 1945 sebagai penjabaran secara yuridis formal dari ideologi pancasila menunjukan adanya ide keseimbangan itu. UUD 1945 tidak bersifat absolut dalam memandang manusia dan kehidupan bernegara. Maka, baik ciri komunisme yang bersifat toaliter tidak terdapat di dalamnya. Demikian pula kelemahan liberalisme yang cenderung menutup mata akan adanya dampak dari individualisme dan persaingan dicoba untuk diantisipasi dengan adanya pasal-pasal yang menjamin akan kebebasan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak yang menyangkut hajat hidup warga negara secara umum. Negara-negara yang menganut ideologi Komunisme yaitu : Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba, dan Laos.
c.    Ideologi Pancasila
Di dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang disebut Ekaprasetia Pancakarsa, dinyatakan bahwa manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila dapat dinyatakan juga termasuk sosialisme religius, tetapi tidak terlalu ekstrem karena manusia Indonesia takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai denga agamanya, mengandung pemgertian ajaran agama yang umum, mungkin Islam, Kristen, Katolik, Hindhu, Buddha, dan Kong Hu Chu yang dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dalam Ekaprasetia Pancakarsa. Sosialisme religius merupakan paham sosialis yang berdasarkan atas ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperaktif atau memaksa serta memiliki nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat obyektif-subyektif. Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, Pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda.
Ideologi secara umum adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematika dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Filsafat telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belife system) yang telah menyangkut praktis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini berarti bahwa filsafat telah beralih dan menjelma menjadi ideologi.
Ideologi besar di dunia diantaranya Liberalisme, Komunisme, dan Keagamaan. Ideologi liberalisme didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Ideologi komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, (2002), Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi 2002, Paradigma, Yogyakarta
Rukiyati, dkk. 2008. PANCASILA. Yogyakarta: UNY Pres
NOOR Ms BAKRY. (2014). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset
Warsito.2012.Pendidikan Pancasila Era Reformasi.Yogyakarta:Penerbit Ombak

Komentar

  1. terima kasi atas blog nya kak , sangat bisa dijadikan referensi tugas .

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer