PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Latar
Belakang
Dalam memenuhi tugas membuat Makalah tentang Pancasila
sebagai Ideologi Negara, maka kami susun makalah ini dengan
sebaik-baiknya. Kami bermaksud agar pembaca mengerti apa yang dimaksud dengan
Pancasila sebagai Ideologi Negara. Dari keinginan itu kami penulis membuat
makalah ini semaksimal mungkin mulai dari penjelasan Pancasila sebagai ideologi
negara, hubungan antar filsafat dan ideologi, perbandingan antara ideologi
liberalisme, ideologi kominisme, ideologi Pancasila.
Ideologi adalah landasan sebuah negara dengan fungsi sebagai
pandangan hidup bangsa di berbagai aspek-aspek kehidupan untuk mencapai tujuan
bangsa. Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kesatuan konsep dasar yang
memberi arah dan tujuan dalam mencapai cita-cita bangsa. Cita-cita bangsa
berlandaskan Pancasila terdapat dalam alenia kedua Pembukaan UUD 1945 untuk mengisi
kemerdekaan, yaitu: bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
“Padangan hidup bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila yang merupakan jiwa bangsa Indonesia
yang kemudian diwujudkan dalam bentuk tingkah laku dan amal perbuatan menjadi
kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang kuat akhirnya menjelma menjadi
pandangan hidup, dan pandangan hidup
inilah yang oleh
bangsa Indonesia dinyatakan sebagai
filsafat hidup bagsa
dan dasar filsafat
Negara.”
Ideologi besar yang berlaku di dunia ada tiga,
yaitu: liberalisme, komunisme, dan keagamaan. Ideologi besar maksudnya adalah
ideologi yang diikuti oleh banyak negara. Pancasila tidak termasuk ideologi
besar, tetapi masuk dalam ideologi keagamaan karena sila pertama berkaitan
dengan agama. Pada dasarnya untuk mengimbangi ideologi komunis maupun liberalis
yang keduanya merupakan suatu sisitem kemasyrakatan yang berbeda. Pacasila
sebagai ideologi negara harus dikembangkan sesuai dengan kodrat manusia untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara.
PEMBAHASAN
1.
Penjelasan
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Istilah ideologi berasal
dari kata idea dan logos. Idea berarti gagasan, konsep,
pengertian dasar, ide-ide dasar, cita-cita. Kata idea berasal dari bahasa
Yunani, ideos yang berarti bentuk atau idein yang berarti
melihat. Sedangkan logos berarti ilmu. Secara harifah, ideologi berarti ilmu
pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang
pengertian-pengertian dasar.
Pancasila adalah
dasar filsafat negara RI yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 dan dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita
Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Pancasila merupakan sistem filsafat bersifat praktis, yaitu
Pancasila sebagai sistem filsafat dapat digunakan langsung sebagai pedoman
kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara untuk mencapai masyarakat adil
makmur dan sejahtera.
Pancasila merupakan sistem filsafat
bersifat praktis, yaitu Pancasila sebagai sistem filsafat dapat digunakan
langsung sebagai pedoman kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara untuk
mencapai masyarakat adil makmur dan sejahtera. Filsafat praktis yang sebagai
pandangan hidup bangsa dalam bernegara disebut dengan ideologi, yang selalu
dikaitkan dengan negara. Memang setiap ideologi selalu dikaitkan dengan
pandangan hidup bangsa sebagai pendukungnya yang didasarkan pada keyakinan
filsafat tertentu.
Menurut Koento Wibisono
Siswomihardjo (Guru Besar Filsafat), setiap ideologi selalu bertolak belakang
dari suatu keyakinan filsafati tertentu, yaitu pandangannya tentang apa, siapa,
dan bagaimana manusia itu sebagai pendukungnya, terutama dalam kaitannya dengan
kebebasan pribadi dalam konteks hak dan kewajibannya terhadap masyarakat dan
negara, baik dalam dimensi material maupun dimensi spiritualnya.
Pengejawantahnya tercermin dalam kehidupan praktis, baik dibidang politik,
ekonomi, sosial, budaya, maupun hankam.
Koento Wibisono menyatakan bahwa adanya
tiga unsur pokok, yaitu: unsur keyakinan, unsur mitos, dan unsur loyalitas yang
diuraikan sebagai berikut :
1.
Unsur Keyakinan
Setiap
ideologi selalu memuat konsep-konsep dasar yang mengambarkan seperangkat
keyakinan yang diorientasikan kepada tingkah laku para pendukungnya untuk
mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan.
2.
Unsur Mitos
Setiap
ideologi selalu memitoskan suatu ajaran dari seseorang atau beberapa orang
sebagai kesatuan, yang secara fundamental mengajarkan suatu cara bagaimana
sesuatu hal yang ideal itu pasti akan dapat tercapai.
3.
Unsur Loyalitas
Setiap
ideologi selalu menuntut adanya kesetiaan serta keterlibatan optimal para
pendukungnya. Untuk mendapatkan derajat penerimaan optimal, dalam ideologi
terkandung juga adanya tiga sub unsur, yaitu: rasional, penghayatan, dan
susila.
Menurut Soegito, suatu ideologi dapat ditemukan dari
beberapa karakteristiknya. Adapun karakteristik suatu ideologi, antaralain:
1.
Ideologi seringkali muncul dan
berkembang dalam situasi krisis
2.
Ideologi merupakan pola pemikiran
yang sistematis
3.
Ideologi mempunyai ruanglingkup yang
luas, namun beragama
4.
Ideologi mencakup beberapa strata
pemikiran dan panutan.
Disamping fungsinya yang sangat umum, ideologi juga memiliki
fungsi yang khusus sifatnya, seperti:
1. Idelogi berfungsi melengkapi
struktur kongnitif manusia
2. Ideologi berfungsi sebagai panduan
3. Ideologi berfungsi sebagai lensa
untuk melihat dunia
4. Ideologi berfungsi sebagai kekuatan
pengendalian konflik, sekaligus fungsi integratif.
2. Hubungan
antara Filsafat dan
Ideologi
Pengertian filsafat secara
etimologis berasal dari kata Yunani philosophia (dari philein
berarti mencintai, atau philia berati cinta dan sophi berarti
kearifan, kebenaran) yang melahirkan kata Inggris philosophy yang
biasanya diartikan dengan cinta kearifan. Pada awalnya sophia tidak hanya
berarti kearifan, tetapi berarti pula kerajinan sampai kebenaran utama,
pengetahuan yang luas, kebijakan intelektual, pertimbangan yang sehat, dan
bahkan kecerdikan dalam memutuskan hal-hal yang praktis. Jadi filsafat asal
mulanya merupakan kata yang sangat umum untuk menyebut usaha mencari keutamaan
mental.
Filsafat mencakup banyak bidang antara lain tentang manusia,
alam, pengetahuan, etika, ekologi, logika, dan sebagainya. Seiring dengan
perkembangan ilmu pengetahuan filsafat juga berkaitan dengan bidang tertentu
antara lain filsafat politik, sosial, hukum, bahasa, agama, dan bidang ilmu
lainnya. Adapun cabang-cabang filsafat sebagai berikut:
1.
Metafisika, membahas tentang hal-hal yang
bereksistensi dibalik fisis, meliputi: ontologi, kosmologi, dan antropologi.
2.
Epistemologi, berkaitan dengan persoalan hakikat
pengetahuan.
3.
Metodologi, berkaitan dengan persoalan metode
dalam ilmu pengetahuan.
4.
Logika, berkaitan dengan persoalan filsafat
berpikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berpikir yang benar.
5.
Etika, berkaitan dengan moralitas, tingkah
laku manusia.
6.
Estetika, berkaitan dengan persoalan hakikat
keindahan.
Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar
seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta saran-saran pokok untuk
mencapainya.
3.
Perbandingan antar Ideologi
Dalam memahami ideologi Pancasila akan terasa kurang lengkap
tanpa memahami ideologi-ideologi besar yang berkembang di dunia. Namun, dalam
tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai upaya mencari kelebihan dan kekurangan
dari masing-masing ideologi. Orang bijak mengatakan bahwa tidak ada nilai dasar
yang tidak baik, tetapi tidak semua nilai praksis yang diterapkan dapat
diterima oleh semua masyarakatnya.
Ideologi dunia yang besar hanya ada tiga, yaitu:
liberalisme, komunisme, dan keagamaan. Istilah ideologi besar adalah mengacu
pada ideologi yang diikuti oleh banyak negara. Pancasila tidak termasuk
ideologi besar, tetapi Pancasila dapat juga masuk dalam ideologi keagamaan,
karena sila pertama berkaitan dengan agama.
a.
Ideologi
Liberalisme
“Liberalisme adalah aliran pikiran individualis atau teori
perorangan menyatakan bahwa negara adalah masarakat hukum (legal society)
yang disusun atas kontrak seluruh individu dalam masyarakat (contract
social). Aliran pikiran ini dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locy, Jean
Jacques Rousseau, Herbert Dpencer, dan Harold Joseph Laski”. Menurut aliran
pikiran ini, kepentingan harkat dan martabat individu dijinjung tinggi sehingga
masyarakat tidak lebih dari jumlah anggotanya tanpa ikatan nilai tersendiri.
Hak dan kebebasan seseorang hanya dibatasi oleh hak yang sama dimiliki oleh
orang lain, bukan oleh kepentingan masyarakat seluruhnya. Kepentingan
masyarakat diabaikan yang ada adalah kepentingan individu yang berkapital, maka
terwujud aliran kapitalisme. Negara-negara yang menganut edeologi Liberalisme yaitu: Amerika Serikat,
Argentina, Jerman, Spamyol, Swedia, dll.
b.
Ideologi Komunisme
“Tiga ciri negara komunis adalah:
(1)
berdasarkan ideologi Marxsime-Leninisme, artinya bersifat materialis, ateis dan
kolektivistik;
(2) merupakan sistem kekuasaan satu pertai atas seluruh
masyarakat;
(3) ekonomi komunis bersifat etatisme.
Ideologi komunisme bersifat absolutisasi dan determinis-men,
karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat,
kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi tempat dalam negara komunis.
Manusia dianggap sebagai “sekrup” dalam sebuah kolektivitas”.
Setelah membandingkan ketiga ciri diatas dengan paham negara
RI yaitu Pancasila, maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi memberi
kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial.
UUD 1945 sebagai penjabaran secara yuridis formal dari ideologi
pancasila menunjukan adanya ide keseimbangan itu. UUD 1945 tidak bersifat
absolut dalam memandang manusia dan kehidupan bernegara. Maka, baik ciri
komunisme yang bersifat toaliter tidak terdapat di dalamnya. Demikian pula
kelemahan liberalisme yang cenderung menutup mata akan adanya dampak dari
individualisme dan persaingan dicoba untuk diantisipasi dengan adanya
pasal-pasal yang menjamin akan kebebasan sekaligus perlindungan terhadap
hak-hak yang menyangkut hajat hidup warga negara secara umum. Negara-negara
yang menganut ideologi Komunisme yaitu : Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba,
dan Laos.
c.
Ideologi Pancasila
Di dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang
disebut Ekaprasetia Pancakarsa, dinyatakan bahwa manusia Indonesia percaya dan
takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila dapat dinyatakan juga termasuk sosialisme
religius, tetapi tidak terlalu ekstrem karena manusia Indonesia takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai denga agamanya, mengandung pemgertian ajaran agama
yang umum, mungkin Islam, Kristen, Katolik, Hindhu, Buddha, dan Kong Hu Chu
yang dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, walaupun
tidak dinyatakan secara eksplisit dalam Ekaprasetia Pancakarsa. Sosialisme
religius merupakan paham sosialis yang berdasarkan atas ajaran agama dalam
kehidupan bermasyarakat.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut Pancasila sebagai dasar negara
mempunyai sifat imperaktif atau memaksa serta memiliki nilai-nilai luhur yang
terkandung dalam Pancasila yang bersifat obyektif-subyektif. Bagi bangsa
Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari Pancasila adalah sebagai pandangan
hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah
selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut,
Pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda.
Ideologi secara umum adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar
yang sistematika dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik
individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Filsafat telah menjadi
suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belife system) yang
telah menyangkut praktis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia
atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini berarti
bahwa filsafat telah beralih dan menjelma menjadi ideologi.
Ideologi besar di dunia diantaranya Liberalisme, Komunisme,
dan Keagamaan. Ideologi liberalisme didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
adalah nilai politik yang utama. Ideologi komunisme adalah paham yang
mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan,
(2002), Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi 2002, Paradigma,
Yogyakarta
Rukiyati,
dkk. 2008. PANCASILA. Yogyakarta: UNY Pres
NOOR
Ms BAKRY. (2014). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar Offset
terima kasi atas blog nya kak , sangat bisa dijadikan referensi tugas .
BalasHapus