LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Landasan dan Tujuan
Pendidikan Pancasila
Pancasila
adalah dasar falsafah negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara harus mempelajarinnya,
mendalami, menghayati dan mengamalkan dalam segala bidang kehidupan.
Perubahan
yang terjadi di dunia terasa begitu cepat, sehingga menyebabkan seluruh tatanan
yang ada di dunia ini ikut berubah, sementara tatanan yang baru belum
terbentuk. Hal ini menyebabkan sendi-sendi kehidupan yang selama inidiyakini
kebenarannya menjadi usang. Nilai-nilai yang menjadi panutan hidup telah
kehilangan otoritasnya, sehingga manusia menjadi bingung. Kebingunan ini
menimbulkan berbagai krisis, terutama ketika terjadi krisis moneter yang
dampaknya terasa sekali di bidang politik, sekaligus juga berpengaruh di bidang
moral serta sikap perilaku manusia di berbagai belahan dunia, khususnya
negara berkembang seperti indonesia. Guna merespon kondisi tersebut di atas,
pemerintah perlu mengantisipasi agar tidak menuju ke arah keadaan yang lebih
memprihatinkan. Salah satu slusi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam menjaga
nilai-nilai panutan hidup dalam berbangsa dan bernegara secara lebih efektif,
yaitu melalui bidang pendidikan. Upaya di bidang pendidikan, khususnya pendidikan
tinggi berupa perubahan-perubahan di bidang kurikulum. Kurikulum pengajaran di
perguruan tinggi harus mampu menjawab problem transformasi nilai-nilai
tersebut. Sesuai dengan acuan strategi pembangunan pendidikan nasional (UU No.
20 Tahun 2003 tentang sisdiknas). Maka ditetapkan bahwa:
- Kurikulum perguruan tinggi
perlu dirancang berbasis kompetensi yang sejalan dan searah dengan desain
kurikulum bidang studi di perguruan tinggi,
- Proses pembelajaran
berpendekatan kepentingan mahasiswa yang bersifat mendidik dan dialogis,
- Profesionalisme dosen selaku
pendidik perlu terus menerus ditingkatkan.
Dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegar di era reformasi, belum
terlihat jelas upaya mewujudkan nilai-nilai Pancasila secara sungguh-sungguh.
Segala kegagalan dalam rangka mewujudkan indonesia yang sejahtera yang
berkeadilan yang disebabkan tidak adanya kesungguhan mewujudkan pembangunan
yang mengacu pada nilai-nilai visioner Pancasila. Sadar, atau tidak
sadar Pancasila mempunyai fungsi integratif yang menjamin kesatuan negara
bangsa indonesia yang pluralistik. Tidaklah berlebihan jika Pancasila menjadi
salah satu kekaguman dunia luar terhadap indonesia, karena memiliki fungsi
menyatukan masyarakat dan wilayah nusantara yang begitu luas dengan berbagai
latar belakang suku, budaya, bangsa, bahasa, dan agama.
Reformasi
telah berjalan semenjak tahun 2000, semula harapan indonesia maju secara
positif, namun kenyataannya malah sebaliknya, banyak ditemukan kecenderungan
perubahan yang negatif dalam berbagai bidang, seperti: politik, ekonomi, dan
hukum. Dalam bidang ekonomi, indonesia lebih mengarah pada sistem liberal,
pasar modern bermodal besar bermunculan menggusur ekonomi rakyat. Dalam bidang
hukum, penegakkan hukum belum maksimal. Semua terjadi karena indonesia
terpengaruh dengan peradaban barat yang cenderung individualis, liberal,
materialis dan hedonis. Oleh karena itu, perubahan yang kita inginkan adalah
berdasarkan kepada karakter bangsa yang telah teruji kebenarannya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila
merupakan warisan luar biasa dari pendiri bangsa yang mengacu pada nilai-nilai
luhur. Hampir tidak ada keraguan lagi, mayoritas bangsa indonesia ini
berpendapat bahwa Pancasila sebagai dasar negara sekaligus pandangan hidup
masyarakat indonesia yang plural tidak tergantikan. Pancasila yang akomodatif
terhadap agama tidak dapat tergantikan oleh ideologi sekulerisme yang tidak
selalu bersahabat dengan agama. Oleh karena itu, pemulihan kembali kesadaran
kolektif bangsa tentang posisi vital dan urgensi Pancasila dalam kehidupan
negara bangsa indonesia. Pancasila kembali menjadi rujukan dan panduan dalam
pengambilan berbagai kebijakan dan langkah, mulai dalam kehidupan keagamaan,
kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi dan keadilan.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Landasan
yuridis pendidikan Pancasila
Dalam
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sitem pendidikan Nasional yang menetapkan
kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan, dan bahasa. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang
menetapkan lulusan program magister untuk mengajar program diploma dan
sarjana. Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi, wajib
memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa
Indonesia serta bahasa Inggris. Sedangkan pada kurikulum tingkat satuan pendidikan
tinggi program Diploma dan sarjana, wajib memuat mata kuliah yang bermuatan
kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah statistika dan atau matematika.
Berdasarkan
pertimbangan di atas maka Dirjen Dikti memutuskan dengan SK No.
43/DKTI/Kep./2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata
Kewarganegaraan. Dalam perjalanannya, silabus Pendidikan Pancasila tersebut
dirasakan kurang mendapat tempat dalam perkuliahan memlalui pendidikan
kewarganegaraan di berbagai perguruan tinggi, sehingga menimbulkan banyak
kritik dari kalangan akademisi.
Secara
normatif, pendidikan Pancasila memperoleh dasar legalitasnya dalam Pasal 3
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasioanal yang
mengatakan:
Berdasarkan
Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2393/D/T/2009 tentang Penyelenggaraan Perkuliahan
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, menunjukan telah diadakan beberapa
kali simposium, diantaranya berikut ini.
- Hasil Simposium Nasional III
Pendidikan Pengembangan Kepribadian Tahun 2006 di Semarang.
- Hasil SimposiumNasional IV
Pendidikan Pengembangan Kepribadian Tahun 2009 di Semarang.
- Hasil Simposium Nasional
Pendidikan Pancasila sebagai Pendidikan Kebangsaan Tahun 2009 di UPI
Bandung.
- Hasil Kongres Pancasila Tahun
2009 di UGM Yogyakarta.
“Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa”.
|
- Hasil Tim Pengkajian Penerapan
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi 2009.
“…berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi mannusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab”.
|
Ketentuan
di atas harus dipahami sebagai pendidikan yang akan mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak bangsa, yang didasarkan pada nilai-nilai yang tumbuh, hidup,
dan berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini selaras dengan
tujuan pedidikan nasional menurut Pasal 3 Undang-Undang tentang Sisdiknas yang
berbunyi, yaitu:
2.
Landasan
Pendidikan Pancasila
Sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa
Indonesia, Pancasila telah mengalami persepsi, dan interpretasi sesuai dengan
kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk
memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa, dengan menempatkan
Pancasila sebagai satu-saunya asas dalam dalam kehidupan bermasyarakat,
erbangsa, dan bernegara. Masyarakat tidakdibolehkan menggunakan asas lain,
sekalipun tidak bertentangan dengan Pancasila. Nampak pemerintahan orde baru
berupaya menyeragamkan paham dan ideologi bermasyarakat dan bernegara dalam
kehidupan masyarakat Indonesia yang bersifat pluralistic. Oleh karena itu, MPR
melalui Sidang Istimewa tahun 1998 dengan Tap. No, XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamlan Pancasila (P4), menetapkan
Pancasila sebagai dasar Negara. Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
UUD 1945 adalah dasar Negara dari Negara kesatuan Republik Indonesia yang harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
a.
Landasan
historis
Suatu
bangsa memiliki ideologi dari pandangan hidupnya sendiri yang diambil dari
nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila
digali dari bangsa Indonesia sendiri yang telah tumbuh dan berkembang semenjak
lahirnya bangsa Indonesia. Masa yang dapat dipersamakan dengan lahirnya bangsa
Indonesia yang memiliki wilayah seperti Indonesia merdeka saat ini, adalah masa
kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Pada masa itu, nilai-nilai ketuhanan, seperti
kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi juga telah lahir,
begitu pula nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, serta sila-sila yang
lainnya.
Setelah
melalui proses sejarah yang cukup panjang, nilai-nilai Pancasila itu telah
melalui pematangan, sehingga tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan
Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam
perjalanan ketatanegaraan Indonesia, telah terjadi perubahan dan pergantian
undang-undang dasar, seperti UUD 1945 digantikan kedudukannya oleh Konstitusi
RIS, kemudian berubah menjadi UUD Sementara dan kembali lagi menjadi UUD 1945.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar itu, teta tercantum nilai-nilai Pancasila.
Hal ini menunjukkan, bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nilai yang
dianggap paling tinggi kebenarannya. Oleh karena itu, secara historis kehidupan
bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Pancasila.
Keyakinan
bangsa Indonesia telah begitu tinggi terhadap kebenaran nilai-nilai Pancasila
dalam sejarah kenegaraan Negara Indonesia. Pancasila mendapat tempat yang
berbeda-beda dalam pandangan rezim pemerintahan yang berkuasa. Penafsiran
Pancasila didominasi oleh pemikiran-pemikiran dari rezim untuk melanggengkan
kekuasaannya. Pada masa orde lama, Pancasila ditafsirkan dengan nasionalis,
agama, dan komunis (Nasakom) yang disebut dengan Tri Sila, kemudian diperas
lagi menjadi Eka Sila (gotong royong). Pada masa orde baru, Pancasila harus
dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang telah
ditetapkan oleh MPR melalui Tap. MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4. Namun,
penafsiran rezim itu membuat kenyataan dalam masyarakat dan bangsa berbeda dengan
nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya. Oleh karena itu, timbulah tuntutan
reformasi dalam segala bidang. Dalam kenyataan ini, MPR melalui Tap. MPR No.
XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang
mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan Negara.
b.
Landasan
kultural
Pandangan
hidup suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan
kehidupan bangsa itu sendiri. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup,
adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri, sehingga bangsa
itu mudah terombang-ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negerinya.
Kepribadian yang lahir dari dalam dirinya sendiri akan lebih mudah menyaring
masuknya nilai-nilai yang datang dari luar, sehingga dapat memperkukuh
nilai-nilai yang sudah tertanam dalam diri bangsa itu sendiri. Sebaliknya,
apabila bangsa itu menerima kepribadian dari bangsa luar, tentu akan mudah
terpengaruh dari nilai-nilai yang belum teruji kebenarannya sehingga dapat
menghilangkan jati diri bangsa itu sendiri.
Pancasila
sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan
nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nila-nilai
yang dirumuskan dalam Pancasila bukanlah pemikiran satu orang, seperti halnya
ideologi komunis yang merupakan pemikiran dari Karl Marx, melainkan pemikiran
konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, seperti Soekarno, Drs. Mohammad
Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo, dan tokoh-tokoh lain.
Sebagai
hasil emikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa
sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup.
Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka terhadap masuknya nilai-nilai
baru yang positif, baik yang akan datang dari dalam negeri sendiri maupun yang
datang dari luar negeri. Dengan demikian, generasi penerus bangsa dapat
memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman.
c.
Landasan
yuridis
Undang-Undang
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, digunakan sebagai dasar
penyelenggarakan pendidikan tinggi. Pasal 39 ayat (2) menyebutkan, bahwa isi
kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (a)
pendidikan Pancasila, (b) pendidikan Agama, dan (c) pendidikan Kewarganegaraan.
Di dalam operasionalnya, ketiga mata kuliah wajib dari kurikulum tersebut,
dijadikan bagian dari kurikulum yang berlaku secara nasional.
Sebelum
dikeluarkan PP No. 60 Tahun 1999, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 30 Tahun 1990 menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum
pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan
bersifat nasional. Silabus pendidikan Pancasila semenjak tahun 1983 sampai
tahun 1999, telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan
perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang berlangsung
cepat, serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan ilmu
pengetahuan yang sangat pesat disertai dengan pola kehidupan mengglobal.
d.
Landasan
filosofis
Secara
filosofis dan objektif, nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila
merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara Republik
Indonesia. Sebelum berdirinya Negara Indonesia, bangsa Indonesia adalah bangsa
yang berketuhanan, bangsa yang berkemanusiaan, yang adil dan beradab, dan
bangsa yang selalu berusaha mempertahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk
mewujudkan keadilan. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban moral untul
merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan
bernegara
Pancasila
sebagai dasar filsafat Negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para
penyelenggara Negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam
kehidupan bernegara. Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan
bangsa memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai,
yaitu pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai
pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamananan.
Rakyat
Indonesia melalui majelis perwakilannya menyatakan, bahwa pendidikan nasional
yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan kebudayaan bangsa
Indonesia, diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, dan mandiri, sehingga mampu
membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Pendidikan
pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan, diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama,
perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, periaku kebudayaan,
dan beraneka ragam kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan atau golongan.
Dengan demikian, perbedaan pemikiran. Pendapat atau kepentingan diatasi melalui
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
a.
Tujuan
nasional
Tujuan
nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat,
menyatakan:”…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia,… memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial…:” tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam
pembukaan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang
berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa, berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan
negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan
bangsa oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi
negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah negara RepublikIndonesia.
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan
memanfaatkan kemajuan inmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya, hal ini mengacu pada
kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan
kukuh kekuatan moral dan etikanya. Pemikiran diatas dinyatakan dalam Tap.MPR
No.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999 – 2004.
Dengan demikian, peranan pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa
Indonesia sangat penting sekali dalam menentukan tercapainya tujuan
nasional.
b.
Tujuan
pendidikan nasional
Pendidikan
nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945, berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia
dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Berdasarkan UU No.2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, menurut pasal 4 dinyatakan tentang tujuan
pendidikan nasional, yaitu “pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia
yang beriman, bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan kesehatan jasmani, dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri, serta bertanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan”. Hal ini sesuai dengan pasal 31 ayat 3 UUD 1945 dan menyatakan
bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan pasal ini, maka pendidikan pancasila di perguruan tinggi sangatlah
penting keberadaannya.
Dalam
rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dibidang
pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan : pertama, pembentukn manusia
pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu
mandiri; kedua, pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan
Negara Indonesia yang terwujud dala ketahanan nasional yang tangguh yang mengandung
makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan ideologi
yang bertentangan dengan Pancasila.
3.
Misi dan
Visi Pendidikan pengembangan kepribadian
Pendidikan
Pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK),
memiliki visi dan misi yang sama dengan mata kuliah MPK lainnya, yaitu sebagai
berikut.
a.
Misi
Pendidikan Pancasila
Misi
pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi
penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan Mahasiswa mengembangkan
kepribdiannya.
b.
Visi
Pendidikan Pancasila
Bertujuan
membantu Mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar Agama dan Kebudayaan serta
kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
4.
Kompetensi
Pendidikan Pancasila
Pendidikan
Pancasila di Perguruan Tinggi mencakup unsur filsafat Pancasila, dengan
kompetensinya bertujuan menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan
dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun kompetensi yang
diharapkan adalah sebagai berikut.
- Mengantarkan Mahasiswa memiliki
kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati
nuraninya.
- Menghantarkan mahasiswa
memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan, serta
cara-cara pemecahannya.
- Mengantarkan mahasiswa mampu
mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni.
- Mengantarkan Mahasiswa memiliki
kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa
untuk menggalang persatuan Indonesia.
Pendidikan
Pancasila yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang bersifat cerdas,
penuh tanggung jawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
- Beriman dan Bertakwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa
- Berperikemanusiaan yang adil
dan beradab
- Mendukung kesatuan bangsa
- Mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan
- Mendukung upaya untuk
mewujudkan keadilan sosial
Melalui
pendidikan Pancasila, kewarganegaran Republik Indonesia diharapkan
mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan
tujuan nasional, seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945. Sehingga
dapat menghayati filsafat dan ideologi Pancasila, serta menjiwai tingkah
lakunya selaku warga Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan profesinya.
Melalui
pendidikan Pancasila, mahasiswa diharapkan menjadi manusia Indonesia terlebih
dahulu, sebelum menguasai dan memiliki IPTEK dan seni yang dipelajarinya.
Didambakan bahwa warga Negara Indonesia unggul dalam penguasaan IPTEK dan seni,
namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa
dan keimanannya.
5.
Dasar
substansi kajian pendidikan pancasila
Berdasarkan
pertimbangan latar belakang dan landasan-landasan pendidikan Pancasila
sebagaimana diuraikan diatas, maka substansi kajian pendidikan Pancasila
meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut.
- Pancasila sebagai filsafat
- Pancasila sebagai etika politik
- Pancasila sebagai ideologi
nasional
- Pancasila dalam konteks sejarah
perjuangan bangsa indonesia
- Pancasila dalam konteks
ketatanegaraan RI
- Pancasila sebagai paradigma
kehidupan
- Pancasila sebagai identitas dan
karakter bangsa
- Pancasila dalam sistem politik
dan demokrasi indonesia
- Pancasila dalam konteks HAM,
rule of law, dan hak kewajiban WNI
- Pancasila dalam konteks negara
kesatuan RI
6.
Metodologi
pembelajaran pendidikan Pancasila
Agar
pendidikan Pancasila lebih memberikan kesan dan mencapai sasaran, sesuai dengan
misi dan visi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, maka proses
pembelajarannya harus sesuai dengan konteks kemahasiswaan yang bercirikan
kritis, analitis, dan dinamis. Dengan demikian, metodologi pembelajaran harus
meliputi hal-hal berikut ini.
- Pendekatan: menempatkan
mahasiswa sebagai subjek pendidikan, mitra dalam proses pembelajaran dan
sebagai umat, anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara.
- Metode proses pembelajaran:
pembahasan secara kritis analitis, induktif, deduktif, dan reflektif
melalui dialog kreatif yang bersifat pastisipatoris untuk meyakini
kebenaran substansi dasar kajian.
- Bentuk aktivitas proses
pembelajaran: kuliah tatap muka, ceramah, dialog (diskusi) interaktif,
studi kasus penugasan mandiri, seminar kecil, dan evaluasi belajar.
- Motivasi: menumbuhkan kesadaran
bahwa proses belajar mengembangkan kepribadian merupakan kebutuhan hidup.
KESIMPULAN
Landasan
historis merupakan landasan dimana setiap bidang kegiatan yang dikejar oleh
setiap manusia untuk maju dikaitkan dengan bagaimana keadaan bidang tersebut
pada masa yang lampau. Indonesia tidak lepas dari sejarah bangsanya melihat
dari Indonesia mempunyai sejarah pendidikan yang cukup panjang karena pada
zaman penjajahan sangatlah sulit untuk mendapatkan pendidikan formal lain
halnya sekarang yang setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.
Menurut
landasan kultural, kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik
karena kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan jalan pendidikan.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, maka dari itulah pancasila
disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia. Dengan demikian generasi penerus
bangsa dapat memperkaya nilai-nilai pancasila untuk menghadapi tantangan pada
zaman yang akan datang. Kebudayaan juga bisa disebut sebagai jati diri bangsa
karena bangsa Indonesia kaya akan kebudayaan yang harus kita lestarikan, maka
dari itulah melalui pendidikan, kebudayaan akan bisa dilestarikan.
Pancasila
merupakan landasan yuridis konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat pada
batang tubuh UUD 1945. Hal ini menjadikan pancasila sebagai dasar hukum negara
yang harus ditaati dan direfleksikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena
itu dengan adanya pendidikan pancasila diharapkan dapat menghasilkan peserta
didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan
yang adil dan beradab, serta mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya
mewujudkan suatu keadilan sosial dalam bermasyarakat.
Pendidikan
pancasila yang menjadi sumber dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat
mengembangkan kepribadiannya serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar
pancasila dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan pancasila juga
bertujuan untuk menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis
serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Syarbaini,
Syahrial. 2011. Pendidikan Pancasila
Toko Mesin · Jual Mesin · Susu Listrik · Portal Belanja Mesin Makanan, Pertanian, Peternakan & UKM · CP 0852-576-888-55 / 0856-0828-5927
BalasHapusThanks.. shobat.
BalasHapusHalo kak, artikelnya menarik dan menginspirasi cek website kami juga kak Jasa Filter Air Kota Malang
BalasHapus