LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA


Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila
1.1 Latar Belakang
Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara harus mempelajarinnya, mendalami, menghayati dan mengamalkan dalam segala bidang kehidupan.
Perubahan yang terjadi di dunia terasa begitu cepat, sehingga menyebabkan seluruh tatanan yang ada di dunia ini ikut berubah, sementara tatanan yang baru belum terbentuk. Hal ini menyebabkan sendi-sendi kehidupan yang selama inidiyakini kebenarannya menjadi usang. Nilai-nilai yang menjadi panutan hidup telah kehilangan otoritasnya, sehingga manusia menjadi bingung. Kebingunan ini menimbulkan berbagai krisis, terutama ketika terjadi krisis moneter yang dampaknya terasa sekali di bidang politik, sekaligus juga berpengaruh di bidang moral serta sikap perilaku manusia  di berbagai belahan dunia, khususnya negara berkembang seperti indonesia. Guna merespon kondisi tersebut di atas, pemerintah perlu mengantisipasi agar tidak menuju ke arah keadaan yang lebih memprihatinkan. Salah satu slusi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam menjaga nilai-nilai panutan hidup dalam berbangsa dan bernegara secara lebih efektif, yaitu melalui bidang pendidikan. Upaya di bidang pendidikan, khususnya pendidikan tinggi berupa perubahan-perubahan di bidang kurikulum. Kurikulum pengajaran di perguruan tinggi harus mampu menjawab problem transformasi nilai-nilai tersebut. Sesuai dengan acuan strategi pembangunan pendidikan nasional (UU No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas). Maka ditetapkan bahwa:
  1. Kurikulum perguruan tinggi perlu dirancang berbasis kompetensi yang sejalan dan searah dengan desain kurikulum bidang studi di perguruan tinggi,
  2. Proses pembelajaran berpendekatan kepentingan mahasiswa yang bersifat mendidik dan dialogis,
  3. Profesionalisme dosen selaku pendidik perlu terus menerus ditingkatkan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegar di era reformasi, belum terlihat jelas upaya mewujudkan nilai-nilai Pancasila secara sungguh-sungguh. Segala kegagalan dalam rangka mewujudkan indonesia yang sejahtera yang berkeadilan yang disebabkan tidak adanya kesungguhan mewujudkan pembangunan yang mengacu pada nilai-nilai visioner Pancasila. Sadar, atau tidak sadar Pancasila mempunyai fungsi integratif yang menjamin kesatuan negara bangsa indonesia yang pluralistik. Tidaklah berlebihan jika Pancasila menjadi salah satu kekaguman dunia luar terhadap indonesia, karena memiliki fungsi menyatukan masyarakat dan wilayah nusantara yang begitu luas dengan berbagai latar belakang suku, budaya, bangsa, bahasa, dan agama.
Reformasi telah berjalan semenjak tahun 2000, semula harapan indonesia maju secara positif, namun kenyataannya malah sebaliknya, banyak ditemukan kecenderungan perubahan yang negatif dalam berbagai bidang, seperti: politik, ekonomi, dan hukum. Dalam bidang ekonomi, indonesia lebih mengarah pada sistem liberal, pasar modern bermodal besar bermunculan menggusur ekonomi rakyat. Dalam bidang hukum, penegakkan hukum belum maksimal. Semua terjadi karena indonesia terpengaruh dengan peradaban barat yang cenderung individualis, liberal, materialis dan hedonis. Oleh karena itu, perubahan yang kita inginkan adalah berdasarkan kepada karakter bangsa yang telah teruji kebenarannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila merupakan warisan luar biasa dari pendiri bangsa yang mengacu pada nilai-nilai luhur. Hampir tidak ada keraguan lagi, mayoritas bangsa indonesia ini berpendapat bahwa Pancasila sebagai dasar negara sekaligus pandangan hidup masyarakat indonesia yang plural tidak tergantikan. Pancasila yang akomodatif terhadap agama tidak dapat tergantikan oleh ideologi sekulerisme yang tidak selalu bersahabat dengan agama. Oleh karena itu, pemulihan kembali kesadaran kolektif bangsa tentang posisi vital dan urgensi Pancasila dalam kehidupan negara bangsa indonesia. Pancasila kembali menjadi rujukan dan panduan dalam pengambilan berbagai kebijakan dan langkah, mulai dalam kehidupan keagamaan, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi dan keadilan.
1.2  Rumusan Masalah
  1. Apakah landasan dari Pendidikan Pancasila?
  2. Apakah tujuan dari Pendidikan Pancasila
2.1  Landasan Pendidikan Pancasila
1.    Landasan yuridis pendidikan Pancasila
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sitem pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menetapkan lulusan program magister untuk mengajar program diploma dan sarjana. Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi, wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia serta bahasa Inggris. Sedangkan pada kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program Diploma dan sarjana, wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah statistika dan atau matematika.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka Dirjen Dikti memutuskan dengan SK No. 43/DKTI/Kep./2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kewarganegaraan. Dalam perjalanannya, silabus Pendidikan Pancasila tersebut dirasakan kurang mendapat tempat dalam perkuliahan memlalui pendidikan kewarganegaraan di berbagai perguruan tinggi, sehingga menimbulkan banyak kritik dari kalangan akademisi.
Secara normatif, pendidikan Pancasila memperoleh dasar legalitasnya dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasioanal yang mengatakan:
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2393/D/T/2009 tentang Penyelenggaraan Perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, menunjukan telah diadakan beberapa kali simposium, diantaranya berikut ini.
  1. Hasil Simposium Nasional III Pendidikan Pengembangan Kepribadian Tahun 2006 di Semarang.
  2. Hasil SimposiumNasional IV Pendidikan Pengembangan Kepribadian Tahun 2009 di Semarang.
  3. Hasil Simposium Nasional Pendidikan Pancasila sebagai Pendidikan Kebangsaan Tahun 2009 di UPI Bandung.
  4. Hasil Kongres Pancasila Tahun 2009 di UGM Yogyakarta.
“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”.
  • Hasil Tim Pengkajian Penerapan Mata Kuliah Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi 2009.
“…berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi mannusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab”.
Ketentuan di atas harus dipahami sebagai pendidikan yang akan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak bangsa, yang didasarkan pada nilai-nilai yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini selaras dengan tujuan pedidikan nasional menurut Pasal 3 Undang-Undang tentang Sisdiknas yang berbunyi, yaitu:
2.    Landasan Pendidikan Pancasila
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia, Pancasila telah mengalami persepsi, dan interpretasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa, dengan menempatkan Pancasila sebagai satu-saunya asas dalam dalam kehidupan bermasyarakat, erbangsa, dan bernegara. Masyarakat tidakdibolehkan menggunakan asas lain, sekalipun tidak bertentangan dengan Pancasila. Nampak pemerintahan orde baru berupaya menyeragamkan paham dan ideologi bermasyarakat dan bernegara dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang bersifat pluralistic. Oleh karena itu, MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998 dengan Tap. No, XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamlan Pancasila (P4), menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara. Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara dari Negara kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
a.    Landasan historis
Suatu bangsa memiliki ideologi dari pandangan hidupnya sendiri yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri yang telah tumbuh dan berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia. Masa yang dapat dipersamakan dengan lahirnya bangsa Indonesia yang memiliki wilayah seperti Indonesia merdeka saat ini, adalah masa kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Pada masa itu, nilai-nilai ketuhanan, seperti kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi juga telah lahir, begitu pula nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, serta sila-sila yang lainnya.
Setelah melalui proses sejarah yang cukup panjang, nilai-nilai Pancasila itu telah melalui pematangan, sehingga tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, telah terjadi perubahan dan pergantian undang-undang dasar, seperti UUD 1945 digantikan kedudukannya oleh Konstitusi RIS, kemudian berubah menjadi UUD Sementara dan kembali lagi menjadi UUD 1945. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar itu, teta tercantum nilai-nilai Pancasila. Hal ini menunjukkan, bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nilai yang dianggap paling tinggi kebenarannya. Oleh karena itu, secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Pancasila.
Keyakinan bangsa Indonesia telah begitu tinggi terhadap kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam sejarah kenegaraan Negara Indonesia. Pancasila mendapat tempat yang berbeda-beda dalam pandangan rezim pemerintahan yang berkuasa. Penafsiran Pancasila didominasi oleh pemikiran-pemikiran dari rezim untuk melanggengkan kekuasaannya. Pada masa orde lama, Pancasila ditafsirkan dengan nasionalis, agama, dan komunis (Nasakom) yang disebut dengan Tri Sila, kemudian diperas lagi menjadi Eka Sila (gotong royong). Pada masa orde baru, Pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang telah ditetapkan oleh MPR melalui Tap. MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4. Namun, penafsiran rezim itu membuat kenyataan dalam masyarakat dan bangsa berbeda dengan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya. Oleh karena itu, timbulah tuntutan reformasi dalam segala bidang. Dalam kenyataan ini, MPR melalui Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan Negara. 
b.    Landasan kultural
Pandangan hidup suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup, adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri, sehingga bangsa itu mudah terombang-ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negerinya. Kepribadian yang lahir dari dalam dirinya sendiri akan lebih mudah menyaring masuknya nilai-nilai yang datang dari luar, sehingga dapat memperkukuh nilai-nilai yang sudah tertanam dalam diri bangsa itu sendiri. Sebaliknya, apabila bangsa itu menerima kepribadian dari bangsa luar, tentu akan mudah terpengaruh dari nilai-nilai yang belum teruji kebenarannya sehingga dapat menghilangkan jati diri bangsa itu sendiri.
Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nila-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila bukanlah pemikiran satu orang, seperti halnya ideologi komunis yang merupakan pemikiran dari Karl Marx, melainkan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, seperti Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo, dan tokoh-tokoh lain.
Sebagai hasil emikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup. Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka terhadap masuknya nilai-nilai baru yang positif, baik yang akan datang dari dalam negeri sendiri maupun yang datang dari luar negeri. Dengan demikian, generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman. 
c.    Landasan yuridis
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, digunakan sebagai dasar penyelenggarakan pendidikan tinggi. Pasal 39 ayat (2) menyebutkan, bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (a) pendidikan Pancasila, (b) pendidikan Agama, dan (c) pendidikan Kewarganegaraan. Di dalam operasionalnya, ketiga mata kuliah wajib dari kurikulum tersebut, dijadikan bagian dari kurikulum yang berlaku secara nasional.
Sebelum dikeluarkan PP No. 60 Tahun 1999, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 1990 menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus pendidikan Pancasila semenjak tahun 1983 sampai tahun 1999, telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang berlangsung cepat, serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat disertai dengan pola kehidupan mengglobal. 
d.   Landasan filosofis
Secara filosofis dan objektif, nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara Republik Indonesia. Sebelum berdirinya Negara Indonesia, bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, bangsa yang berkemanusiaan, yang adil dan beradab, dan bangsa yang selalu berusaha mempertahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk mewujudkan keadilan. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban moral untul merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara Negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamananan.
2.2  Tujuan Pendidikan Pancasila
Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilannya menyatakan, bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia, diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, dan mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Pendidikan pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan, diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, periaku kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan atau golongan. Dengan demikian, perbedaan pemikiran. Pendapat atau kepentingan diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
a.      Tujuan nasional
Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan:”…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,… memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…:” tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah negara RepublikIndonesia.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan inmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya, hal ini mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya. Pemikiran diatas dinyatakan dalam Tap.MPR No.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999 – 2004. Dengan demikian, peranan pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa Indonesia sangat penting sekali dalam menentukan tercapainya tujuan nasional. 
b.      Tujuan pendidikan nasional
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Berdasarkan UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menurut pasal 4 dinyatakan tentang tujuan pendidikan nasional, yaitu “pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman, bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”. Hal ini sesuai dengan pasal 31 ayat 3 UUD 1945 dan menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan pasal ini, maka pendidikan pancasila di perguruan tinggi sangatlah penting keberadaannya.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dibidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan : pertama, pembentukn manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri; kedua, pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia yang terwujud dala ketahanan nasional yang tangguh yang mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
3.    Misi dan Visi Pendidikan pengembangan kepribadian
Pendidikan Pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK), memiliki visi dan misi yang sama dengan mata kuliah MPK lainnya, yaitu sebagai berikut.
a.       Misi Pendidikan Pancasila
Misi pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan Mahasiswa mengembangkan kepribdiannya.
b.      Visi Pendidikan Pancasila
Bertujuan membantu Mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar Agama dan Kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
4.    Kompetensi Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi mencakup unsur filsafat Pancasila, dengan kompetensinya bertujuan menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun kompetensi yang diharapkan adalah sebagai berikut.
  1. Mengantarkan Mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
  2. Menghantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan, serta cara-cara pemecahannya.
  3. Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  4. Mengantarkan Mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Pendidikan Pancasila yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang bersifat cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
  1. Beriman dan Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Berperikemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Mendukung kesatuan bangsa
  4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan
  5. Mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial
Melalui    pendidikan Pancasila, kewarganegaran Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional, seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945. Sehingga dapat menghayati filsafat dan ideologi Pancasila, serta menjiwai tingkah lakunya selaku warga Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan profesinya.
Melalui pendidikan Pancasila, mahasiswa diharapkan menjadi manusia Indonesia terlebih dahulu, sebelum menguasai dan memiliki IPTEK dan seni yang dipelajarinya. Didambakan bahwa warga Negara Indonesia unggul dalam penguasaan IPTEK dan seni, namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya. 
5.    Dasar substansi kajian pendidikan pancasila
Berdasarkan pertimbangan latar belakang dan landasan-landasan pendidikan Pancasila sebagaimana diuraikan diatas, maka substansi kajian pendidikan Pancasila meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut.
  1. Pancasila sebagai filsafat
  2. Pancasila sebagai etika politik
  3. Pancasila sebagai ideologi nasional
  4. Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia
  5. Pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI
  6. Pancasila sebagai paradigma kehidupan
  7. Pancasila sebagai identitas dan karakter bangsa
  8. Pancasila dalam sistem politik dan demokrasi indonesia
  9. Pancasila dalam konteks HAM, rule of law, dan hak kewajiban WNI
  10. Pancasila dalam konteks negara kesatuan RI 
6.    Metodologi pembelajaran pendidikan Pancasila
Agar pendidikan Pancasila lebih memberikan kesan dan mencapai sasaran, sesuai dengan misi dan visi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, maka proses pembelajarannya harus sesuai dengan konteks kemahasiswaan yang bercirikan kritis, analitis, dan dinamis. Dengan demikian, metodologi pembelajaran harus meliputi hal-hal berikut ini.
  1. Pendekatan: menempatkan mahasiswa sebagai subjek pendidikan, mitra dalam proses pembelajaran dan sebagai umat, anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara.
  2. Metode proses pembelajaran: pembahasan secara kritis analitis, induktif, deduktif, dan reflektif melalui dialog kreatif yang bersifat pastisipatoris untuk meyakini kebenaran substansi dasar kajian.
  3. Bentuk aktivitas proses pembelajaran: kuliah tatap muka, ceramah, dialog (diskusi) interaktif, studi kasus penugasan mandiri, seminar kecil, dan evaluasi belajar.
  4. Motivasi: menumbuhkan kesadaran bahwa proses belajar mengembangkan kepribadian merupakan kebutuhan hidup.

KESIMPULAN
Landasan historis merupakan landasan dimana setiap bidang kegiatan yang dikejar oleh setiap manusia untuk maju dikaitkan dengan bagaimana keadaan bidang tersebut pada masa yang lampau. Indonesia tidak lepas dari sejarah bangsanya melihat dari Indonesia mempunyai sejarah pendidikan yang cukup panjang karena pada zaman penjajahan sangatlah sulit untuk mendapatkan pendidikan formal lain halnya sekarang yang setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.
Menurut landasan kultural, kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik karena kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan jalan pendidikan. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, maka dari itulah pancasila disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai pancasila untuk menghadapi tantangan pada zaman yang akan datang. Kebudayaan juga bisa disebut sebagai jati diri bangsa karena bangsa Indonesia kaya akan kebudayaan yang harus kita lestarikan, maka dari itulah melalui pendidikan, kebudayaan akan bisa dilestarikan.
Pancasila merupakan landasan yuridis konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945. Hal ini menjadikan pancasila sebagai dasar hukum negara yang harus ditaati dan direfleksikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu dengan adanya pendidikan pancasila diharapkan dapat menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, serta mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadilan sosial dalam bermasyarakat.
Pendidikan pancasila yang menjadi sumber dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat mengembangkan kepribadiannya serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan pancasila juga bertujuan untuk menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
DAFTAR PUSTAKA
Syarbaini, Syahrial. 2011. Pendidikan Pancasila




Komentar

  1. Toko Mesin · Jual Mesin · Susu Listrik · Portal Belanja Mesin Makanan, Pertanian, Peternakan & UKM · CP 0852-576-888-55 / 0856-0828-5927

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer