Silabus Pendidikan Anti Korupsi.
SILABUS
1.
Identitas Mata Kuliah
Nama Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi.
Jumlah SKS : 2 SKS
Dosen Pengampuh : I h s a n, M.Pd.
2. Deskripsi Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi
Mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi merupakan salah satu mata kuliah pilihan
dengan bobot 2 sks. Mata kuliah ini merupakan kajian
dari sebuah disiplin ilmu hukum dan sosial. Tujuan dari adanya mata kuliah ini ialah; supaya mahasiswa mampu mengidentifikasi berbagai
bentuk korupsi, faktor penyebab tindakan korupsi, sanksi pidana atas korupsi,
penanganan terhadap tindakan korupsi, dan pembentukan karakter mahasiswa yang
anti terhadap korupsi. Metode yang digunakan dalam Pendidikan
Anti Korupsi bisa menggunakan : metode riset (studi kasus); metode pemecahan
masalah dan metode inquiri.
3.
Tujuan Mata Kuliah:
Setelah mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan
mampu meningkatkan kesadaran diri sebagai warga negara Republik Indonesia. Bahwa musuh yang harus dilawan
dewasa ini bukanlah sepertihalnya para penjajah di masa revolusi, seperti
halnya Portugis, Spanyol, Inggris, Belanda, dan Jepang. Melainkan faktor
penyebab dari kemiskinan yang melanda republik ini yakni wabah penyakit korupsi
yang menggerogoti sikap mental bangsa Indonesia. Dengan adanya kesadaran
tersebut diharapkan mahasiswa tidak menjadi agent penerus dari sikap mental
korupsi melainkan menjadi agent pembaharu dalam mengantisipasi, mengontrol,
melaporkan berbagai tindakan korupsi.
4.
Proses Pembelajaran
Pendekatan :
interdisipliner terkait
dengan permasalahan korupsi.
Metode :
Studi kasus, pemecahan masalah, dan ekspositori.
Tugas : Penyajian kasus, makalah, laporan bab/buku.
Media :
OHP, E mail/Internet, koran, majalah.
5. Evaluasi
- Kehadiran,
- Makalah + Keaktifan,
- UTS,
- UAS.
6. Rincian Materi Perkuliahan Tiap Pertemuan
Pertemuan 1 : Pengantar Perkuliahan
Pertemuan 2 : Ruang
Lingkup Korupsi
Pertemuan 3 : Jenis,
Perilaku, dan Ciri Korupsi.
Pertemuan 4 : Penyebab
dan motivasi korupsi (Diskusi Kelompok).
Pertemuan 5 : Langkah-langkah
pemberantasan korupsi (Diskusi Kelompok).
Pertemuan 6 : Anti
korupsi; penyelenggara, asas, hak-kewajiban, peran masyarakat (Diskusi Kelompok).
Pertemuan 7 : Kontra
korupsi, wewenang penegak hukum (Diskusi Kelompok).
Pertemuan 8 : UTS
Pertemuan 9 : peran dan
fungsi KPK, OMBUSMAN (Diskusi Kelompok).
Pertemuan 10 : Kewenangan
dan rahasia profesi (Diskusi Kelompok).
Pertemuan 11 : Harta benda
koruptor dan pembuktian terbalik (Diskusi Kelompok).
Pertemuan 12 : Pengembalian
uang hasil korupsi (Diskusi Kelompok).
Pertemuan 13 : Gugatan
perdata, putusan verstek(Diskusi Kelompok).
Pertemuan 14 : Pengaduan,
perlindungan hukum, penghargaan (Diskusi Kelompok).
Pertemuan 15 : Korupsi di
sektor publik
Pertemuan 16 : UAS
7. Referensi :
Andi Hamzah. 2005. Pemberantasan Korupsi.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Baharudin Lopa. 2001. Kejahatan Korupsi
dan Penegakkan Hukum. Jakarta: Penerbit Kompas.
Dharmawan (ed). 2004. Surga Para Koruptor.
Jakarta: Penerbit Kompas.
Evi Hartati. 2005. Tindak Pidaa Korupsi.
Jakarta: Sinar Grafika.Suyatno. 2005. Korupsi Kolusi Nepotisme. Jakarta: CV.
Muliasari.
Wahyudi Kumorotomo. 2005. Akuntabilitas
Birokrasi Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
UUD 1945
UU No. 30 thn. 2002
UU No. 18 thn. 2003
PP no. 71 thn. 2000
Keppres No. 59 thn. 2004
UN Convention against Corruption 2003
Komentar
Posting Komentar