PANCASILA DALAM KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA
PANCASILA DALAM KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA
Pancasila sebagai dasar filsafat negara
Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang diundangkan dalam berita
Republik Indonesia tahun II No.7 bersamaan dengan batang tubuh UUD 1945.Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan
berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dahulu.Sejarah merupakan
deretan peristiwa yang saling berhubungan. Peristiwa-peristiwa masa lampau yang
berhubungan dengan kejadian masa sekarang dan semuanya bermuara pada masa yang
akan datang. Hal ini berarti bahwa semua aktivitas manusia pada masa lampau
berkaitan dengan kehidupan masa sekarang untuk mewujudkan masa depan yang
berbeda dengan masa yang sebelumnya.
Dasar Negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi
pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah Negara. Negara
Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu
pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar Negara, merupakan sumber
kaidah hukum yang mengatur Negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya
seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah, dan rakyat. Pancasila dalam
kedudukannya merupakan dasar pijakan penyelenggaraan Negara dan seluruh
kehidupan Negara Replubik Indonesia.
PEMBAHASAN
1. Pancasila
Era Pra Kemerdekaan
Asal
mula Pancasila secara budaya,Menurut Sunoto (1984) melalui kajian
filsafat Pancasila, menyatakan bahwa unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa
Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara
Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal
tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan
melaksanakan di dalam kehidupan merdeka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan
bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa,
kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya. (Sunoto, 1984: 1).
Dengan rinci Sunoto menunjukkan fakta historis, diantaranya adalah :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa : bahwa di
Indonesia tidak pernah ada
putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab :
bahwa bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan
sesama manusia.
3.
Persatuan Indonesia : bahwa bangsa Indonesia
dengan ciri-cirinya guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan : bahwa unsur-unsur demokrasi
sudah ada dalam masyarakat kita.
5.
Keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia : bahwa bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal
lebih bersifat social dan berlaku adil terhadap sesama.
Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia, ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar
negara, maka nilai-nilai kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan
sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun pada kenyataannya,
nilai-nilai yang ada dalam Pancasila telah dipraktekkan oleh nenek moyang
bangsa Indonesia dan kita praktekkan hingga sekarang. Hal ini berarti bahwa
semua nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah ada dalam kehidupan
rakyat Indonesia sejak zaman nenek moyang.Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia
Sembilan berhasil merumuskan Rancangan pembukaan Hukum Dasar, yang oleh Mr. M.
Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Di dalam rancangan
pembukaan alinea keempat terdapat rumusan Pancasila yang tata urutannya
tersusun secara sistematis:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Selain itu, dalam piagam Jakarta
pada alenia ketiga juga memuat rumusan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
yang pertama berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”. Kalimat ini
merupakan cetusan hati nurani bangsa Indonesia yang diungkapkan sebelum
Proklamasi kemerdekaan, sehingga dapat disebut sebagai declaration of
Indonesian Independence.
2. Pancasila
Era Kemerdekaan
Bangsa Indonesia pasca kemerdekaan mengalami banyak
perkembangan. Sesaat setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945, Pancasila
melewati masa-masa percobaan demokrasi. Pada waktu itu, Indonesia masuk ke
dalam era percobaan demokrasi multi-partai dengan sistem kabinet parlementer. Partai-partai
politik pada masa itu tumbuh sangat subur, dan proses politik yang ada
cenderung selalu berhasil dalam mengusung kelima sila sebagai dasar negara
(Somantri, 2006). Pancasila pada masa ini mengalami masa kejayaannya.
Selanjutnya, pada akhir tahun 1959, Pancasila melewati masa kelamnya dimana
Presiden Soekarno menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Pada masa itu,
presiden dalam rangka tetap memegang kendali politik terhadap berbagai kekuatan
mencoba untuk memerankan politik integrasi paternalistik (Somantri, 2006). Pada
akhirnya, sistem ini seakan mengkhianati nilai-nilai yang ada dalam Pancasila
itu sendiri, salah satunya adalah sila permusyawaratan. Kemudian, pada 1965
terjadi sebuah peristiwa bersejarah di Indonesia dimana partai komunis berusaha
melakukan pemberontakan. Pada 11 Maret 1965, Presiden Soekarno memberikan
wewenang kepada Jenderal Suharto atas Indonesia. Ini merupakan era awal orde
baru dimana kemudian Pancasila mengalami mistifikasi. Pancasila pada masa itu
menjadi kaku dan mutlak pemaknaannya. Pancasila pada masa pemerintahan presiden
Soeharto kemudia menjadi core-values (Somantri, 2006), yang pada
akhirnya kembali menodai nilai-nilai dasar yang sesungguhnya terkandung dalam
Pancasila itu sendiri. Pada 1998, pemerintahan presiden Suharto berakhir dan
Pancasila kemudian masuk ke dalam era baru yaitu era demokrasi, hingga hari
ini.
3. Pancasila
Era Orde Lama
Pancasila sebagai idiologi Negara dan falsafah bangsa yang
pernah dikeramatkan dengan sebutan azimat revolusi bangsa, pudar untuk pertama
kalinya pada akhir dua dasa warsa setelah proklamasi kemerdekaan. Meredupnya
sinar api pancasila sebagai tuntunan hidup berbangsa dan bernegara bagi jutaan
orang diawali oleh kahendak seorang kepala pemerintahan yang terlalu gandrung
pada persatuan dan kesatuan. Kegandrungan tersebut diwujudkan dalam bentuk
membangun kekuasaan yang terpusat, agar dapat menjadi pemimpin bangsa yang
dapat menyelesaikan sebuah revolusi perjuangan melawan penjajah (nekolim,
neokolonialisme) serta ikut menata dunia agar bebas dari penghisapan bangsa
atas bangsa dan penghisapan manusia dengan manusia.
Orde
lama berlangsung dari tahun 1959-1966. Pada masa itu berlaku demokrasi
terpimpin. Setelah menetapkan berlakunya kembali UUD 1945, Presiden Soekarno
meletakkan dasar kepemimpinannya. Yang dinamakan demokrasi terimpin yaitu demokrasi
khas Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan. Demokrasi terpimpin dalam prakteknya tidak sesuai dengan makna yang
terkandung didalamnya dan bahkan terkenal menyimpang. Dimana demokrasi dipimpin
oleh kepentingan-kepentingan tertetu.
Masa
pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintah sering terjadi
penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang bertentangan dengan
pancasila dan UUD 1945. Artinya pelaksanaan UUD1945 pada masa itu belum
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan
pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang presiden dan lemahnya control yang
seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan.
Selain itu,
muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga
situasi politik, keamanaan dan kehidupan ekonomi makin memburuk puncak dari
situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G30S/PKI yang sangat
membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Mengingat keadaan makin membahayakan Ir. Soekarno selaku
presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah
11 Maret 1969 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi
terjaminnya keamanaan, ketertiban dan ketenangan serta kesetabilan jalannya
pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru.
4. Pancasila
Era Orde Baru
Era Orde Baru dalam sejarah republik ini merupakan masa
pemerintahan yang terlama, dan bisa juga dikatakan sebagai masa pemerintahan
yang paling stabil. Stabil dalam artian tidak banyak gejolak yang mengemuka,
layaknya keadaan dewasa ini. Stabilitas yang diiringi dengan maraknya
pembangunan di segala bidang. Era pembangunan, era penuh kestabilan,
menimbulkan romantisme dari banyak kalangan.
Diera Orde Baru, yakni stabilitas dan pembangunan, serta
merta tidak lepas dari keberadaan Pancasila. Pancasila menjadi alat bagi
pemerintah untuk semakin menancapkan kekuasaan di Indonesia. Pancasila begitu
diagung-agungkan; Pancasila begitu gencar ditanamkan nilai dan hakikatnya
kepada rakyat; dan rakyat tidak memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang
mengganjal.
Menurut
Hendro Muhaimin bahwa Pemerintah di era Orde Baru sendiri terkesan “menunggangi”
Pancasila, karena dianggap menggunakan dasar negara sebagai alat politik untuk
memperoleh kekuasaan. Disamping hal tersebut, penanaman nilai-nilai Pancasila
di era Orde Baru juga dibarengi dengan praktik dalam kehidupan sosial rakyat
Indonesia. Kepedulian antarwarga sangat kental, toleransi di kalangan
masyarakat cukup baik, dan budaya gotong-royong sangat dijunjung tinggi. Selain
penanaman nilai-nilai tersebut dapat dilihat dari penggunaan Pancasila sebagai
asas tunggal dalam kehidupan berorganisasi, yang menyatakan bahwa semua
organisasi, apapun bentuknya, baik itu organisasi masyarakat, komunitas,
perkumpulan, dan sebagainya haruslah mengunakan Pancasila sebagai asas
utamanya.
Pada era Orde Baru sebagai era
“dimanis-maniskannya” Pancasila. Secara pribadi, Soeharto sendiri seringkali
menyatakan pendapatnya mengenai keberadaan Pancasila, yang kesemuanya
memberikan penilaian setinggi-tingginya terhadap Pancasila. Ketika Soeharto
memberikan pidato dalam Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, 1 Juni 1967.
Soeharto mendeklarasikan Pancasila sebagai suatu force yang dikemas
dalam berbagai frase bernada angkuh, elegan, begitu superior. Dalam pidato
tersebut, Soeharto menyatakan Pancasila sebagai “tuntunan hidup”, menjadi
“sumber tertib sosial” dan “sumber tertib seluruh perikehidupan”, serta
merupakan “sumber tertib negara” dan “sumber tertib hukum”. Kepada pemuda
Indonesia dalam Kongres Pemuda tanggal 28 Oktober 1974, Soeharto menyatakan,
“Pancasila janganlah hendaknya hanya dimiliki, akan tetapi harus dipahami dan
dihayati!” Dapat dikatakan tidak ada yang lebih kuat maknanya selain Pancasila
di Indonesia, pada saat itu, dan dalam era Orde Baru.
5. Pancasila
Era Reformasi
Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam
konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki
agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya
memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai paradigma ketatanegaraan artinya pancasila
menjadi kerangka berpikir atau pola berpikir bangsa Indonesia, khususnya
sebagai dasar negara ia sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai negara hukum, setiap perbuatan baik dari warga masyarakat maupun dari
pejabat-pejabat harus berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis. Dalam kaitannya dalam pengembangan hukum, Pancasila harus menjadi
landasannya. Artinya hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh
bertentangan dengan sila-sila Pancasila. Substansi produk hukumnya tidak
bertentangan dengan sila-sila pancasila.
Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam
konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki
agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya
memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semenjak
ditetapkan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18 Agustus 1945), Pancasila telah
mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia
(Koento Wibisono, 2001) memberikan tahapan perkembangan Pancasila sebagai dasar
negara dalam tiga tahap yaitu :
1. Tahap 1945 –
1968 Sebagai Tahap Politis
Orientasi pengembangan Pancasila diarahkan kepada Nation and
Character Building. Hal ini sebagai perwujudan keinginan bangsa Indonesia untuk
survival dari berbagai tantangan yang muncul baik dalam maupun luar negeri,
sehingga atmosfir politik sebagai panglima sangat dominan. Pancasila sebagai
Dasar Negara misalnya menurut Notonagoro dan Driarkara. Kedua ilmuwan tersebut
menyatakan bahwa Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandang dalam
mengembangkan ilmu pengetahuan dan bahkan Pancasila merupakan suatu paham atau
aliran filsafat Indonesia, dan ditegaskan bahwa Pancasila merupakan rumusan
ilmiah filsafati tentang manusia dan realitas, sehingga Pancasila tidak lagi
dijadikan alternatif melainkan menjadi suatu imperatif dan suatu philosophical
concensus dengan komitmen transenden sebagai tali pengikat kesatuan dan
persatuan dalam menyongsong kehidupan masa depan bangsa yang Bhinneka Tunggal
Ika. Bahkan Notonagoro menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan staat fundamental Norm yang tidak dapat
diubah secara hukum oleh siapapun. Sebagai akibat dari keberhasilan mengatasi
berbagai tantangan baik dari dalam maupun dari luar negeri, masa ini ditandai
oleh kebijakan nasional yaitu menempatkan Pancasila sebagai asas tunggal.
2.
Tahap 1969 – 1994 Sebagai Tahap Pembangunan Ekonomi
Upaya mengisi kemerdekaan melalui program-program ekonomi.
Orientasi pengembangan Pancasila diarahkan pada bidang ekonomi, akibatnya
cenderung menjadikan ekonomi sebagai ideologi. Pada tahap ini pembangunan
ekonomi menunjukkan keberhasilan secara spektakuler, walaupun bersamaan dengan
itu muncul gejala ketidakmerataan dalam pembagian hasil pembangunan.
Kesenjangan sosial merupakan fenomena yang dilematis dengan program penataran
P4 yang selama itu dilaksanakan oleh pemerintah. keadaan ini semakin
memprihatinkan setelah terjadinya gejala KKN dan Kronisme yang bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila. Bersamaan dengan itu perkembangan perpolitikan
dunia, setelah hancurnya negara-negara komunis, lahirnya tiga raksasa
kapitalisme dunia yaitu Amerika Serikat, Eropa dan Jepang. Oleh karena itu
Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya dihantui oleh supersifnya komunisme
melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang aneksasinya kapitalisme, disamping
menhadapi tantangan baru yaitu KKN dan kronisme.
3.
Tahap 1995 – 2020 Sebagai Tahap Repositioning Pancasila
Dunia masa kini sedang dihadapi kepada gelombang perubahan
secara cepat, mendasar, spektakuler, sebagai implikasi arus globalisasi yang
melanda seluruh penjuru dunia, khususnya di abad XXI sekarang ini, bersamaan
arus reformasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia. Reformasi telah
merombak semua segi kehidupan secara mendasar, maka semakin terasa orgensinya
untuk menjadi Pancasila sebagai dasar negara dalam kerangka mempertahankan
jatidiri bangsa dan persatuan dan kesatuan nasional, lebih-lebih kehidupan
perpolitikan nasional yang tidak menentu di era reformasi ini. Berdasarkan hal
tersebut diatas perlunya reposisi Pancasila yaitu reposisi Pancasila sebagai
dasar negara yang mengandung makna Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya
dengan Pembukaan UUD 1945, dieksplorasikan pada dimensi-dimensi yang melekat
padanya.
Di era reformasi ini, Pancasila
seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila
tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan
masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan
dan elan vitalnya. Sebab utamannya karena rejim Orde Lama dan Orde Baru
menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter.
Terlepas dari kelemahan masa lalu,
sebagai konsensus dasar dari berdirinya bangsa ini, yang diperlukan dalam
konteks era reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang lebih konseptual,
komprehensif, konsisten, integratif, sederhana dan relevan dengan
perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Kesimpulan
Pancasila sebagai
dasar filsafat negara Republik Indonesia ,Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan
berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dahulu. Sejarah merupakan
deretan peristiwa yang saling berhubungan. Peristiwa-peristiwa masa lampau yang
berhubungan dengan kejadian masa sekarang dan semuanya bermuara pada masa yang
akan datang. Hal ini berarti bahwa semua aktivitas manusia pada masa lampau
berkaitan dengan kehidupan masa sekarang untuk mewujudkan masa depan yang
berbeda dengan masa yang sebelumnya. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia
berlalu dengan melewati suatu proses waktu yang sangat panjang. Dalam proses
waktu yang panjang itu dapat dicatat kejadian-kejadian penting yang merupakan
tonggak sejarah perjuangan.
Dasar Negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi
pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah Negara. Negara
Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu
pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar Negara, merupakan sumber
kaidah hukum yang mengatur Negara Replubik Indonesia, termasuk di dalamnya
seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah, dan rakyat. Pancasila dalam
kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan Negara
dan seluruh kehidupan Negara Replubik Indonesia.
Daftar Pustaka
Kaelan. (2000). Pendidikan
Pancasila Edisi Reformasi . Yogjakarta: Paradigma.
Subandi, A. (2006). Pancasila dan
UUD dalam paradigma Reformasi . In Pancasila dan UUD dalam paradigma
Reformasi . Jakarta: Rajawali Pers.
Maaf sepertinya tahunnya banyak yg tidak pas
BalasHapus